27 C
Sidoarjo
Tuesday, August 18, 2026
spot_img

Polemik Eks Tanah Percaton Polagan, Pesantren Tegaskan Pembelian Telah Sesuai Prosedur

Sampang, Bhirawa — Polemik terkait pengalihan aset tanah eks Percaton milik Pemerintah Kabupaten Sampang yang berlokasi di Kelurahan Polagan, tepatnya di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, mendapat tanggapan dari jajaran alumni Pondok Pesantren Asirojiah. Pembelian tanah tersebut oleh pihak pesantren ditegaskan telah sepenuhnya mengikuti prosedur yang berlaku.

Zainal Abidin, Koordinator Alumni Pondok Pesantren Asirojiah, menjelaskan bahwa tanah seluas 14.256 meter persegi tersebut diperoleh melalui akad jual beli langsung dengan Pemerintah Kabupaten Sampang. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada Jumat, 31 Juli 2026 sebesar Rp3 miliar, dan tahap kedua pada Senin, 3 Agustus 2026 sebesar Rp7.449.648.000.

Zainal menegaskan, sejak awal pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan pengajuan sesuai arahan yang berlaku, bahkan permohonan hak kepemilikan telah diajukan sebanyak dua kali.

“Sejak awal kami sudah melaksanakan segala ketentuan sesuai prosedur. Pengajuan permohonan hak kepemilikan untuk kepentingan pesantren telah kami lakukan sebanyak dua kali,” ujar Zainal, Selasa (18/8/2026).

Proses tersebut berlanjut hingga pelaksanaan akad jual beli antara pihak pondok pesantren dengan Pemerintah Kabupaten Sampang. Seluruh rangkaian transaksi, lanjutnya, telah mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Akad jual beli aset tanah tersebut telah terlaksana antara kami dan pemerintah daerah. Seluruh prosesnya telah mengikuti prosedur sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya.

Berita Terkait :  Jaringan Mata Publik Desak Kejati Jatim Periksa Rekening Nur Kholis dan Geledah Kantor DLH

Pihaknya juga meluruskan informasi terkait keterlibatan pihak ketiga dalam transaksi tersebut. Zainal menegaskan bahwa akad hanya melibatkan dua pihak, yaitu Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai pihak pertama dan Pondok Pesantren Asirojiah sebagai pihak kedua.

“Tidak ada pihak ketiga dalam transaksi ini. Yang benar, pihak pertama adalah Pemkab Sampang, sedangkan pihak kedua adalah Pondok Pesantren Asirojiah,” tegasnya.

Mekanisme pembayaran pun ditegaskan telah dilakukan melalui transfer langsung ke rekening resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang, bukan melalui rekening pribadi maupun perantara pihak lain.

“Seluruh pembayaran kami transfer ke rekening milik Pemkab Sampang, sesuai dengan nomor rekening yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Zainal menegaskan, dari sisi pembeli, seluruh kewajiban pembayaran telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apabila masih terdapat perbedaan informasi terkait pembayaran maupun proses transaksi, pihaknya meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi langsung kepada pihak yang menangani aset tersebut.

“Jika masih terdapat perbedaan informasi terkait pembayaran maupun proses, kembalikan kepada pihak yang mengetahui seluk-beluk pengelolaan aset ini. Kami hanya membeli dan menjalankan kewajiban pembayaran sesuai prosedur melalui rekening yang telah ditetapkan,” pungkasnya. [lis.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!