27.4 C
Sidoarjo
Thursday, August 13, 2026
spot_img

Ngecer Miras-Izin Bodong, Tiga Toko Disegel Satpol PP Kota Probolinggo

Kota Probolinggo, Bhirawa. – Pemerintah Kota Probolinggo kembali menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Tiga toko minuman keras (miras) disegel Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (13/8) sore.

Ketiga toko yang dikenai tindakan tersebut yakni Toko Hoki di Jalan Wahid Hasyim, Deluxe Beverage di Jalan Maramis, dan Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar. Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran pada perizinan maupun kegiatan penjualan.

Dua toko di antaranya diketahui memiliki izin sebagai subdistributor, tetapi dalam praktiknya menjual minuman beralkohol secara eceran kepada masyarakat.

Kedua toko tersebut yakni Toko Hoki dan Toko Selatan Jaya. Status sebagai subdistributor tidak sesuai dengan aktivitas penjualan eceran yang dilakukan di lapangan.

Sementara Deluxe Beverage dikenai tindakan karena izin usahanya belum terbit. Saat dilakukan penertiban, proses perizinan toko tersebut masih berjalan sehingga aktivitas usaha belum memiliki dasar izin yang sah.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan karena ketiga usaha tersebut tidak menjalankan aktivitas sesuai ketentuan perizinan.

“Toko Hoki dan Selatan Jaya melanggar izin. Dua toko ini punya izin sebagai sub distributor tetapi nyatanya mengecer. Dan untuk Deluxe, izinnya masih diproses. Jadi sudah jelas melanggar,” tegas Fathur saat ditemui di lokasi.

Berita Terkait :  Sego Boran Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Selain persoalan perizinan, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan ketentuan daerah mengenai peredaran minuman beralkohol. Petugas menyebut aktivitas ketiga toko bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Penindakan juga mengacu pada Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dengan adanya temuan tersebut, petugas memasang segel dan menghentikan sementara aktivitas penjualan di tiga lokasi. Penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus mencegah aktivitas usaha tetap berjalan selama persoalan perizinan belum diselesaikan.

Pemkot Probolinggo menegaskan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan. Pelaku usaha diminta menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki serta memenuhi seluruh ketentuan sebelum melakukan aktivitas penjualan.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban serta memastikan peredaran minuman beralkohol di Kota Probolinggo berlangsung sesuai aturan yang berlaku. (fir.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!