25.9 C
Sidoarjo
Tuesday, August 11, 2026
spot_img

Bupati Sumenep Bentuk Tim Pengawas Pembelian Tembakau

Pemkab Sumenep, Bhirawa. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membentuk tim pengawas untuk melakukan monitoring terhadap aktivitas pembelian tembakau di sejumlah gudang selama musim panen tembakau 2026. Tim tersebut akan memantau pembelian tembakau kering agar pelaksanaannya sesuai dengan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) yang telah ditetapkan Pemkab Sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penetapan TIHT musim panen 2026 merupakan hasil pembahasan pemerintah daerah bersama berbagai pihak yang berkepentingan dalam sektor pertembakauan. “Penetapan TIHT ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan hasil kesepakatan kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Bupati Fauzi, Selasa (11/8).

Menurutnya, Pemkab Sumenep berkomitmen menjaga kebijakan harga agar tetap berpihak kepada petani sebagai pelaku utama sektor pertembakauan. Untuk itu, pemerintah daerah telah membentuk tim monitoring yang akan memantau pergerakan harga tembakau dari tingkat petani hingga pabrikan. “Bagi pemerintah daerah, harga titik impas itu selalu disampaikan kepada seluruh pihak agar berpihak kepada petani. Karena petani ini salah satu pejuang bagi pemerintah daerah. Untuk memastikan hal itu, tim nanti yang akan memantau harga,” ujarnya.

Selain memberikan perlindungan kepada petani, Pemkab Sumenep juga terus mendorong pertumbuhan industri rokok lokal yang mulai dikembangkan sejak 2021. Keberadaan industri rokok lokal dinilai mampu menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian masyarakat, serta meningkatkan kebutuhan bahan baku tembakau dari petani. “Kami optimis perkembangan industri rokok lokal akan meningkatkan permintaan terhadap hasil panen tembakau. Kondisi tersebut akan memicu persaingan antarpembeli sehingga harga jual di tingkat petani berpotensi melampaui TIHT yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Berita Terkait :  Wagub Jatim Emil Dardak Saksikan Sertijab dan Pidato Bupati Nganjuk 2025-2030

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, pihaknya bersama tim yang dibentuk Bupati akan melakukan monitoring terhadap sejumlah gudang yang melakukan pembelian tembakau rajang guna memastikan harga tembakau tersebut sesuai TIHT yang telah ditetapkan pemerintah. “Sesuai arahan pak Bupati, tim nantinya akan melakukan monitoring harga tembakau guna memastikan harga tersebut berpihak pada petani,” ungkap Moh. Ramli.

Sesuai TIHT tembakau yang telah ditetapkan tahun ini, untuk tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram. Angka tersebut naik Rp1.560 atau sekitar 2,30 persen dibandingkan 2025 sebesar Rp67.929 per kilogram.

Untuk tembakau tegal, TIHT 2026 ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, meningkat Rp1.648 atau sekitar 2,61 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp63.117 per kilogram. Sedangkan TIHT tembakau sawah ditetapkan sebesar Rp48.533 per kilogram, naik Rp2.345 atau sekitar 5,08 persen dibandingkan 2025 yang berada di angka Rp46.188 per kilogram. [sul.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!