33.7 C
Sidoarjo
Sunday, October 25, 2026
spot_img

DPRD Jatim Soroti Minimnya Obat Herbal Teruji di Tengah Ribuan Produk Jamu

DPRD Jatim, Bhirawa – Kekayaan tanaman obat Indonesia belum sepenuhnya berbanding lurus dengan jumlah produk obat bahan alam yang telah memiliki pembuktian ilmiah. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Jawa Timur dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam (OBA).

Sorotan tersebut muncul dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul atas Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, Senin (10/8/2026).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro’aitu Nafif Laha, mengatakan potensi besar obat bahan alam di Indonesia harus diikuti dengan penguatan keamanan, mutu, khasiat, sekaligus kepastian hukum.

“Kebutuhan ini semakin penting karena menurut WHO lebih dari 170 negara telah mengembangkan pengobatan tradisional dan komplementer, sedangkan Indonesia memiliki sekitar 30.000 sampai dengan 40.000 spesies tumbuhan dan sekitar 9.600 spesies diketahui berkhasiat obat,” kata Nafif saat membacakan nota penjelasan Bapemperda.

17 Ribu Jamu, OHT Hanya 70 Produk

Menurut Nafif, tantangan terbesar bukan terletak pada ketersediaan bahan alam, melainkan pada kesenjangan pembuktian ilmiah dan pengembangan produk hingga memiliki standar yang lebih tinggi.

Hingga 2025, tercatat lebih dari 17 ribu produk jamu telah terdaftar. Namun, jumlah produk yang telah masuk kategori Obat Herbal Terstandar (OHT) baru sekitar 70 produk, sedangkan Fitofarmaka hanya sekitar 20 produk.

Berita Terkait :  Gerindra Remomendasi Maidi sebagai Bacawali Kota Madiun

“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya saintifikasi, standardisasi, dan hilirisasi karena pengembangan OBA masih menghadapi masalah mutu bahan baku, CPOTB, sertifikasi, pembiayaan, kapasitas penelitian, perizinan berusaha berbasis risiko, serta lemahnya keterhubungan antara hasil riset, kebutuhan industri, dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Nafif menilai, penguatan ekosistem OBA tidak cukup hanya dengan mendorong produksi. Riset, industri, perguruan tinggi, fasilitas laboratorium, hingga layanan kesehatan harus terhubung agar obat bahan alam dapat berkembang dari sekadar produk tradisional menjadi produk yang memiliki bukti ilmiah kuat.

Perdagangan Digital Jadi Tantangan Baru

Perkembangan perdagangan digital juga menjadi perhatian DPRD Jatim. Kemudahan masyarakat membeli produk kesehatan secara daring dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat.

Nafif mengingatkan adanya potensi peredaran produk tanpa izin edar, klaim khasiat yang menyesatkan, hingga produk obat bahan alam yang dicampur bahan kimia obat.

“Perdagangan digital menambah dimensi persoalan karena perluasan pasar juga meningkatkan risiko beredarnya produk tanpa izin edar, klaim yang menyesatkan, dan produk yang mengandung bahan kimia obat,” jelasnya.

Karena itu, penguatan regulasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi masyarakat, pembinaan pelaku usaha, sistem pelaporan, serta pengawasan produk yang beredar di pasar maupun platform digital.

Jatim Punya Basis Industri Besar

Jawa Timur sendiri memiliki modal industri yang cukup kuat untuk mengembangkan sektor obat bahan alam.

Berita Terkait :  Komisi III DPR RI Desak Asset Tracing, Selamatkan Dana Korban Koperasi BLN

Berdasarkan data SIINas 2024, terdapat 142 industri ekstrak bahan alam dan 43 industri obat tradisional yang tersebar di 22 kabupaten/kota.

Sementara itu, Balai Besar POM di Surabaya mencatat terdapat 66 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan 31 Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

Potensi tersebut, kata Nafif, perlu diikuti dengan ekosistem pendukung yang lebih kuat. Mulai dari standardisasi bahan baku, riset dan saintifikasi, fasilitas laboratorium, perizinan, hingga integrasi produk OBA ke fasilitas pelayanan kesehatan.

“Namun, kapasitas tersebut belum sepenuhnya terhubung. Standardisasi bahan baku, saintifikasi, integrasi riset dengan industri, fasilitas laboratorium, perizinan, literasi digital, sistem informasi, dan pemanfaatan OBA pada fasilitas kesehatan masih perlu diperkuat,” pungkasnya.

Melalui Raperda OBA, DPRD Jatim mendorong agar kekayaan hayati dan potensi industri obat bahan alam tidak berhenti sebagai komoditas, tetapi berkembang menjadi produk kesehatan yang aman, bermutu, teruji secara ilmiah, dan memiliki daya saing. (geh.kt*)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!