27.6 C
Sidoarjo
Sunday, August 9, 2026
spot_img

Menata Ulang Narasi Program MBG Pasca-Putusan MK

Oleh:
Wahyu Kuncoro
Penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi babak baru yang sangat krusial dalam tata kelola anggaran negara. Melalui ketetapan tersebut, MK secara tegas memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBN.

Di satu sisi, MK menyatakan bahwa program pemenuhan gizi anak ini tetap konstitusional sebagai program prioritas nasional. Namun di sisi lain, masuknya pendanaan MBG ke dalam karena perluasan definisi ‘operasional pendidikan’ dinilai telah mencederai kepastian hukum dan berpotensi menggerus hak esensial sektor pendidikan itu sendiri.

Bagi publik, putusan ini bukan sekadar urusan utak-atik angka di atas kertas simulasi fiskal Kementerian Keuangan. Lebih dari itu, ketukan palu hakim konstitusi adalah sebuah koreksi telak terhadap pola komunikasi publik yang selama ini dipraktikkan oleh pemerintah.

Sejak awal program ini digulirkan, ada sebuah lompatan logika komunikasi yang dipaksakan yakni menyatukan urusan piring makan dengan urusan bangku sekolah dalam satu kantong anggaran yang sama. Dalam studi komunikasi pemerintahan, fenomena ini dikenal sebagai kebijakan pengemasan (policy packaging) yang keliru. Menurut pakar komunikasi politik Gelders dan Ihlen (2010), pemerintah sering kali tergoda melakukan spinning atau pembingkaian (framing) isu yang bias demi mendapatkan pembenaran instan atas kebijakan kontroversial.

Ketika gelombang kritik dari kalangan guru honorer, akademisi, dan organisasi sipil mempertanyakan potensi tergerusnya dana peningkatan mutu guru atau perbaikan sekolah, respons komunikasi penguasa cenderung defensif. Narasi yang kerap dilempar ke ruang publik adalah klaim sepihak bahwa ‘MBG tidak akan mengurangi esensi dana pendidikan’. Faktanya, retorika penyeragaman tersebut gagal meyakinkan masyarakat. Putusan MK membuktikan bahwa kekhawatiran publik memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Berita Terkait :  Bersama Petani, Dinas PU SDA Jatim Kibarkan Semangat Kedaulatan Pangan

Jebakan Retorika dan Defisit Kepercayaan
Harus diakui, pola komunikasi pemerintah dalam menjelaskan program-program besar sering kali terjebak dalam pendekatan top-down yang monolog. Alih-alih membuka ruang diskursus yang jujur mengenai keterbatasan ruang fiskal, pemerintah kerap memilih jalan pintas berupa eufemisme bahasa. Memasukkan anggaran makan ke dalam pos pendidikan dikemas sedemikian rupa agar terlihat seolah-olah program ini adalah bagian intrinsik dari proses belajar-mengajar. Model komunikasi defensif seperti ini justru memicu defisit kepercayaan publik (trust deficit).

Sosiolog terkemuka Anthony Giddens dalam teorinya tentang Modernity and Self-Identity mengingatkan bahwa dalam masyarakat modern, institusi publik dinilai berdasarkan kepercayaan aktif (active trust) yang harus terus dirawat melalui keterbukaan informasi. Ketika menteri atau juru bicara pemerintah menyatakan bahwa dana pendidikan aman, namun di lapangan para guru honorer masih mengeluhkan penundaan haknya, publik melihat adanya jurang pemisah yang lebar antara retorika dan realitas.

Komunikasi publik yang sehat mestinya berbasis pada kejujuran data dan transparansi risiko, bukan sekadar instrumen propaganda atau pencitraan (public relations state) sebagaimana dikritik oleh jurnalis senior Inggris, David Miller. Jika suatu program memang membutuhkan ruang anggaran yang besar, katakan dengan jujur sejak awal, sampaikan alternatif opsinya, dan biarkan ruang legislasi serta publik mengujinya secara terbuka.

Ketidakjelasan argumen pemerintah ini akhirnya memaksa masyarakat sipil menempuh jalur pengujian yudisial (judicial review) ke MK. Gugatan yang dikabulkan oleh MK ini menjadi bukti otentik bahwa pola komunikasi publik yang menutup mata terhadap kritik tidak akan bertahan lama di hadapan nalar hukum yang jernih.

Berita Terkait :  Skenario Suksesi Damai

Masa Transisi sebagai Ruang Koreksi
MK memang memberikan tenggat waktu transisi hingga penyusunan APBN 2028 untuk memisahkan pos anggaran tersebut secara total. Jeda waktu dua tahun ini tidak boleh dilihat sekadar sebagai kelonggaran teknis penganggaran oleh Kementerian Keuangan atau Badan Gizi Nasional (BGN). Lebih luas lagi, masa transisi ini harus dimanfaatkan sebagai momentum emas bagi pemerintah untuk mendesain ulang strategi komunikasi publik mereka terkait program MBG.

Agar momentum pascaputusan MK ini melahirkan dampak konkret, ada tiga tawaan rekonstruksi utama yang harus dilakukan pemerintah dalam mengomunikasikan program MBG ke depan.

Pertama, reposisi narasi dari ‘universalitas’ menjadi ‘fokus dan akuntabilitas’. Selama ini publik menangkap kesan bahwa MBG dipaksakan berjalan masif tanpa mitigasi kebocoran anggaran yang jelas. Pascaputusan ini, komunikasikan dengan gamblang bahwa pemisahan anggaran akan membuat program MBG jauh lebih terukur, fokus pada kluster daerah dengan tingkat stunting tinggi, serta memiliki indikator keberhasilan gizi yang jelas dan terpisah dari indikator mutu rapor pendidikan sekolah.

Kedua, mengedepankan kolaborasi lintas sektoral secara jujur. Pemerintah perlu menerapkan konsep Komunikasi Pemerintahan Kolaboratif (Collaborative Government Communication). Jelaskan secara berkala kepada publik mengenai pembagian peran yang tegas pascapemisahan anggaran. Badan Gizi Nasional fokus pada tata kelola logistik pangan dan kualitas gizi, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dikembalikan marwahnya untuk mengurus kesejahteraan guru, kurikulum, dan pembenahan infrastruktur sekolah yang rusak. Narasi ini penting untuk meredakan ketegangan di kalangan pendidik yang sempat merasa dianaktirikan akibat politik anggaran.

Berita Terkait :  Wajah Baru Alun-alun Kota Malang Resmi Dibuka, Satpol PP Kedepankan Pendekatan Humanis Tata PKL

Ketiga, membuka kanal pengawasan publik yang partisipatif. Pola komunikasi satu arah wajib diganti dengan komunikasi dua arah yang inklusif (two-way symmetrical communication), sebuah model komunikasi ideal menurut pakar humas James Grunig.

Pemerintah harus menyediakan pusat data atau dasbor publik yang memuat realisasi anggaran MBG secara berkala setelah lepas dari pos pendidikan nanti. Ketika publik diberikan hak akses informasi yang transparan, kecurigaan bahwa program ini akan membebani sektor lain secara liar dengan sendirinya akan luruh.

Belajar dari Ketukan Palu
Putusan MK atas pemisahan anggaran MBG dan dana pendidikan sesungguhnya adalah berkah tersembunyi bagi jalannya roda pemerintahan. Melalui keputusan ini, checks and balances dalam sistem ketatanegaraan kita bekerja dengan baik. Negara diingatkan kembali bahwa tujuan mulia untuk menyehatkan anak bangsa tidak boleh dicapai dengan cara mendegradasi hak anak bangsa lainnya untuk mendapatkan pendidikan bermutu.

Kini bola panas berada di tangan pemerintah. Respons terbaik yang bisa ditunjukkan bukan sekadar penyesuaian angka-angka di dokumen rancangan APBN, melainkan sebuah kedewasaan dalam berkomunikasi politik. Mengakui kekeliruan komunikasi masa lalu, menerima koreksi hukum dari MK, dan merajut kembali komunikasi yang transparan adalah modal utama pemerintah untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika momentum ini dikelola dengan baik, program Makan Bergizi Gratis tidak akan lagi dipandang sebagai beban yang merampas dana sekolah, melainkan sebuah ikhtiar nasional yang mandiri, konstitusional, dan mendapat dukungan tulus dari seluruh lapisan masyarakat.

———– *** ————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!