26.7 C
Sidoarjo
Tuesday, August 4, 2026
spot_img

Pemkab Pasuruan Dorong Bahas Empat Raperda Non-APBD

Pemkab Pasuruan, Bhirawa. – Pemkab Pasuruan secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD 2026 kepada DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat.

Langkah itu diambil guna menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan serta potensi ekonomi daerah.

Adapun empat regulasi yang diajukan mencakup Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menyampaikan mayoritas Raperda yang diajukan adalah bentuk harmonisasi agar kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat.

“Empat Raperda diajukan oleh pemerintah daerah untuk perubahan dalam Paripurna Raperda Non-APBD. Rata-rata Perda yang kita ajukan ini adalah perubahan peraturan dari aturan yang lebih tinggi,” ujar Mas Rusdi sapaan akrabnya usai rapat paripurna, Senin (3/8/2026) sore.

Pada sektor infrastruktur, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Sementara pada sektor tata kelola aset, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan akibat adanya perubahan nomenklatur dari pemerintah pusat.

“Terkait pencatatan aset, kita menyesuaikan nomenklatur dari kementerian dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena ada perubahan, kita menyesuaikan, makanya Perda-nya harus diubah,” papar Mas Rusdi.

Berita Terkait :  DPR RI dan Bupati Bangkalan Tinjau Layanan Kesehatan Gratis

Langkah strategis juga diambil Pemkab Pasuruan dengan mendorong transformasi PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.

Termasuk adanya transformasi BUMD itu diharapkan mampu memperluas ruang bisnis daerah serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Menanggapi nota pengantar Bupati, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan Pandangan Umum (PU).

Seluruh fraksi menyepakati pembahasan lebih lanjut, namun memberikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait penguatan BUMDes.

Juru Bicara Fraksi PKS, Najib Setiawan, menekankan Raperda BUMDes harus memperjelas peran pemkab dalam pendampingan ekonomi, bukan sekadar administrasi.

“Perlu adanya kejelasan aturan atau regulasi aset agar BUMDes dan program Koperasi Desa dapat bersinergi sehingga potensi lokal berkembang dengan baik,” tegas Najib.

Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Fraksi Gabungan (Nasdem, Demokrat, PPP, Gelora), Eko Suryono, menggarisbawahi pentingnya batas peran yang jelas antara BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar tidak timbul tumpang tindih fungsi di lapangan.

“Bagaimana kemudian BUMDes menjadi sektor atau badan produksi, sementara koperasinya menjadi pasar. Karena BUMDes dan koperasi per hari ini masih ada simpang siur pemahaman, kami berharap nanti ada output dan kejelasan berkenaan dengan kedudukan tersebut,” jelas Eko.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Febri Irawan Darwis, mengapresiasi keempat Raperda tersebut sebagai instrumen strategis daerah dan menyatakan siap mengawalnya pada tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Berita Terkait :  Apel Gelar Latihan Kesiapan Operasional 2025, Kodiklat TNI Tingkatkan Skill Personel dan Alutsista Hadapi Laka Laut

Selain itu, fraksi-fraksi juga mendorong agar arsitektur bangunan di Pasuruan tetap memasukkan unsur kearifan lokal. [hil.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!