27.8 C
Sidoarjo
Monday, August 3, 2026
spot_img

Mengawal Putusan MK Terkait Penganggaran MBG

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggerogoti dana wajib pendidikan (mandatory spending) sebesar 20 persen dari APBN adalah sebuah kemenangan besar bagi masa depan bangsa. Langkah hukum ini menjadi angin segar sekaligus penegasan penting bahwa pemenuhan hak dasar anak atas edukasi tidak boleh ditukar atau dikompromikan dengan program populis apa pun, seberapa pun baiknya tujuan dari program tersebut.

Kita semua sepakat bahwa memberikan asupan gizi seimbang bagi anak-anak sekolah adalah agenda yang sangat mulia. Anak yang sehat dan bebas dari stunting tentu akan lebih siap menyerap ilmu di kelas. Namun, membiayai program tersebut dengan cara memotong atau menumpangkan anggarannya ke dalam pos dana pendidikan 20 persen adalah sebuah kekeliruan logika kebijakan. Jika itu dipaksakan, maka esensi dari amanat konstitusi Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 akan mengalami pendangkalan makna yang luar biasa fatal.

Kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa dunia pendidikan kita masih menghadapi rapor merah yang panjang. Ratusan ribu ruang kelas di pelosok negeri rusak parah, kesejahteraan guru honorer masih sangat memprihatinkan, dan akses internet serta fasilitas penunjang belajar mengajar belum merata. Anggaran 20 persen yang ada saat ini pun sejatinya masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga efektivitasnya sering kali belum optimal menyentuh akar masalah operasional sekolah. Menambahkan beban pembiayaan makan siang gratis ke dalam pos yang sudah berdarah-darah ini sama saja dengan mengorbankan kualitas jangka panjang demi pemenuhan kebutuhan jangka pendek.

Berita Terkait :  TMMD Ke-129 Dibuka di Sampang, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat Bangun Negeri dari Desa

Melalui putusan ini, MK telah mengembalikan komitmen negara ke rel yang benar. Pemerintah kini dipaksa secara kreatif untuk mencari sumber pendanaan lain di luar dana pendidikan untuk mengeksekusi program MBG. Ini adalah tantangan fiskal yang sehat. Pemerintah harus membuktikan akuntabilitasnya dengan mengoptimalkan pendapatan negara, melakukan efisiensi pada pos belanja birokrasi yang tidak produktif, atau menggandeng sektor swasta secara transparan, alih-alih mengambil jalan pintas yang merugikan sektor pendidikan.

Pendidikan dan pemenuhan gizi bukanlah dua hal yang harus dipertandingkan (zero-sum game). Keduanya adalah pilar kembar menuju Indonesia Emas. Anak-anak kita berhak mendapatkan ruang kelas yang layak, guru yang sejahtera, sekaligus asupan makanan yang bergizi. Dengan dipisahnya kedua anggaran ini, kita berharap pemanfaatan dana pendidikan bisa jauh lebih fokus, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu SDM. Mari kita kawal bersama implementasi putusan MK ini agar tidak ada lagi celah manipulasi anggaran di masa mendatang.

Ahmad Faisal
Pemerhati Kebijakan Publik dan Pendidikan Jakarta Selatan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!