27.8 C
Sidoarjo
Friday, July 31, 2026
spot_img

Pengganti Lahan Aset Terdampak Tol Belum Tuntas, Pemkot Kediri Tunggu Putusan Pusat

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari di lokasi proyek tol di Jalan Mayor Bismo Kota Kediri, Jumat (31/07/2026)

Pemkot Kediri, Bhirawa. – Pemerintah Kota Kediri masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penyediaan lahan pengganti atas aset daerah yang terdampak proyek jalan tol. Meski proses verifikasi calon lahan pengganti telah selesai sejak April 2026, hingga akhir Juli belum ada kepastian realisasi karena pemerintah pusat masih menyelaraskan regulasi yang menjadi dasar pengadaan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartika Sari mengatakan, terdapat 72 bidang aset milik Pemerintah Kota Kediri yang terdampak proyek jalan tol. Aset tersebut terdiri atas 21 bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 46 bidang sawah non-LP2B, serta lima bidang yang terdapat bangunan.

Menurut Endang, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (TPT) telah menawarkan 180 bidang calon lahan pengganti pada Februari 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim verifikasi untuk melakukan penilaian terhadap lahan yang diusulkan.

“Hingga April 2026, tim telah menyelesaikan verifikasi terhadap 141 bidang dan hasilnya kami sampaikan kepada Tim Pelaksana Pengadaan Tanah,” ujarnya di lokasi proyek tol di Jalan Mayor Bismo Kota Kediri, Jumat (31/7).

Meski tahapan verifikasi telah rampung, hingga Juli 2026 belum ada perkembangan mengenai realisasi lahan pengganti. Karena itu, Pemkot Kediri meminta penjelasan kepada TPT mengenai progres penyelesaiannya.

Berita Terkait :  Cerita Tentang Mbah Jaimah, Saksi Kunjungan Bung Karno Ke Ploso 1952

Berdasarkan jawaban yang diterima pada 13 Juli 2026, proses pengadaan lahan pengganti masih berada di tingkat pemerintah pusat. Selain itu, TPT juga tengah mengajukan legal opinion (LO) kepada Kejaksaan Agung.

Endang menjelaskan, proses tersebut masih menunggu penyelarasan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena sebagian aset yang terdampak merupakan lahan LP2B, pemerintah pusat masih melakukan koordinasi antara Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kejaksaan Agung sehingga Pemerintah Kota Kediri masih menunggu keputusan mengenai mekanisme penggantian lahan.

“Apa pun hasil keputusan pemerintah pusat nanti, Pemerintah Kota Kediri akan menjalankannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ia menegaskan, hingga kini Pemerintah Kota Kediri belum menerima lahan pengganti. Penggantian aset daerah tersebut tidak dilakukan dalam bentuk uang, melainkan berupa lahan pengganti.

Untuk tahap pertama, luas aset daerah yang terdampak mencapai sekitar 17,02 hektare. Rinciannya meliputi 21 bidang LP2B seluas 10,69 hektare, 46 bidang sawah non-LP2B seluas 6,16 hektare, serta lima bidang yang terdapat bangunan dengan luas sekitar 0,17 hektare.

Karena penggantian aset pada tahap pertama belum tuntas, Pemerintah Kota Kediri juga belum dapat menerbitkan izin pemanfaatan lahan untuk tahapan berikutnya.

“Kami belum berani mengeluarkan izin pemanfaatan lahan berikutnya karena penggantian lahan tahap pertama juga belum selesai,” tegas Endang.

Berita Terkait :  Targetkan Awal Juli 2025 Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Tuban Terbentuk Semua

Sementara itu, terkait perkembangan pembangunan jalan tol, Endang menyebut progres konstruksi pada Seksi 2 saat ini telah mencapai sekitar 63 persen. Mengenai target penyelesaian pada 2027, ia mengatakan hal tersebut bergantung pada perkembangan proses di pemerintah pusat.(van,nov.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!