Tim JSC Dinsos Jatim saat evakuasi remaja mengalami gangguan kejiwaan.
Pemprov, Bhirawa
Jatim Social Care (JSC) Dinas Sosial (Dinsos) Jatim bersama Dinsos Jember dan tim kesehatan jiwa dari Puskesmas Kecamatan Sumberbaru mengevakuasi seorang remaja berusia 13 tahun berinisial RQ dari kondisi pasung di rumahnya di Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Kamis (16/7/2026). Evakuasi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap anak yang telah bertahun-tahun hidup dengan gangguan jiwa dan membutuhkan penanganan medis serta rehabilitasi sosial yang lebih layak.
Saat tim JSC Dinsos Jatim memasuki rumah, RQ ditemukan berada di dalam kamar yang lembab dan pengap dengan lantai tanpa alas. Kaki kirinya dirantai dan dikunci pada besi teralis jendela kamar agar tidak keluar rumah. Kondisi itu telah dijalaninya selama dua tahun terakhir setelah keluarga kesulitan mengawasi perilakunya yang kerap berkeliaran hingga tidak pulang ke rumah, merusak barang milik warga, bahkan buang air besar di depan rumah orang lain. Selain mengalami gangguan jiwa sejak usia tiga tahun, RQ juga menderita epilepsi.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Muchamad Arif Ardiansyah, menilai anak seusia RQ seharusnya mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan layak. “Melalui evakuasi ini kami ingin RQ segera mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi yang tepat agar kondisi kesehatannya berangsur membaik,” jelasnya.
Keputusan keluarga memasung RQ bukan tanpa alasan. Berbagai upaya pengobatan sebenarnya telah dilakukan, termasuk rutin menjalani terapi dan perawatan hingga pernah dirujuk ke RS Widiodiningrat Lawang, Kabupaten Malang. Namun, meski telah menjalani pengobatan secara berkala, kondisi kejiwaan RQ belum menunjukkan perubahan yang signifikan sehingga keluarga memilih memasungnya demi menghindari risiko terhadap dirinya maupun lingkungan sekitar.
Setelah rantai di kakinya dilepas, RQ langsung dibawa oleh tim JSC Dinsos Jatim menuju RS Menur Surabaya untuk menjalani rehabilitasi medis. Penanganan tersebut menjadi tahap awal sebelum RQ melanjutkan rehabilitasi sosial di Balai Pelayanan Rehabilitasi Sosial Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Sidoarjo Dinsos Jatim.
Lebih lanjut Arif menegaskan, penanganan terhadap penyandang gangguan jiwa tidak berhenti pada proses pelepasan pasung saja. “Kami memastikan proses rehabilitasi dilakukan secara berkelanjutan mulai dari rehabilitasi medis hingga rehabilitasi sosial agar RQ memiliki kesempatan untuk hidup lebih mandiri dan kembali diterima di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Ronny Gunawan menambahkan, praktik pemasungan umumnya bukan dilandasi niat untuk menyakiti anggota keluarganya, melainkan karena keluarga berada dalam kondisi yang sangat sulit dan tidak mengetahui alternatif penanganan yang tepat. “Pemasungan bukan solusi. Apabila menemukan kasus pemasungan, masyarakat /keluarga korban pasung dapat melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan, Dinsos kabupaten/kota, puskesmas terdekat, ataupun melalui layanan JSC Dinsos Jatim”, imbuhnya.
Sementara itu, Ibu RQ, Misri, dengan penuh harap ia menginginkan pengobatan yang difasilitasi Dinsos Jatim dapat membawa perubahan bagi putranya. “Saya hanya berharap anak saya bisa sembuh, lebih tenang, dan suatu saat nanti dapat hidup seperti anak-anak lainnya,” tuturnya.
Melalui penanganan medis, rehabilitasi sosial, serta pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan RQ dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Kisah ini juga menjadi pengingat bahwa pemasungan bukanlah solusi dalam menangani orang dengan gangguan jiwa, melainkan kondisi yang harus diakhiri melalui kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat. rac. wwn


