Kabupaten Pasuruan, Bhirawa. – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan meluncurkan layanan inovatif bertajuk ‘Pasporia’. Inisiatif itu memungkinkan masyarakat untuk mengurus paspor pada akhir pekan, di luar hari dan jam kerja konvensional. Layanan Pasporia perdana telah diuji coba dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Pandaan pekan lalu dan direncanakan akan digelar secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Chairul Huda Ahmad, menyampaikan program tersebut merupakan kepanjangan tangan dari kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui kebijakan tersebut, seluruh kantor imigrasi di daerah diinstruksikan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan memanfaatkan momentum CFD.
“Pasporia ini mengacu pada program Dirjen Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, yang meminta semua kantor imigrasi di wilayah dapat melakukan pelayanan paspor di lokasi CFD di wilayahnya sendiri,” ujr Chairul, Kamis (16/7).
Chairul menambahkan, konsep yang diusung dalam layanan Pasporia tergolong sederhana namun solutif. Target utamanya adalah mengakomodasi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Dengan hadirnya layanan ini, warga Pasuruan dan sekitarnya dapat mengurus administrasi keimigrasian sembari berolahraga atau menikmati suasana akhir pekan. “Dan konsepnya, pemohon atau masyarakat yang tidak mendapatkan layanan di hari kerja, dapat dilayani di akhir minggu sembari jalan-jalan di CFD Pandaan,” jelas Chairul.
Meskipun layanan dipindahkan ke ruang publik pada akhir pekan, Kantor Imigrasi Pasuruan menegaskan prosedur pengajuan tetap mengikuti standar regulasi yang berlaku. Masyarakat yang ingin membuat paspor baru maupun melakukan penggantian berkala wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu secara daring melalui aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh di Google Play Store maupun Apple App Store.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon diharuskan untuk membuat akun pengguna, mengisi data diri secara akurat, mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Lalu, menyelesaikan proses pembayaran. Adapun dokumen persyaratan yang wajib disiapkan tidak mengalami perubahan, meliputi salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah, buku nikah, serta akta kelahiran.
Usai, seluruh proses verifikasi dan pembayaran rampung, paspor dijanjikan selesai dalam waktu tiga hari kerja. “Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan layanan jemput bola ini secara maksimal dengan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah terpenuhi dengan lengkap sebelum melakukan pengajuan,” tegas Chairul.[hil.ca]


