Pemprov Jatim, Bhirawa – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur melaksanakan penertiban bangunan liar dan pemulihan fungsi Sungai Patesan di Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Kegiatan yang digelar pada Kamis, 16 Juli 2026, dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung tertib sampai selesai, melibatkan sejumlah instansi terkait.
Apel pagi dan pembukaan kegiatan menjadi awal pelaksanaan yang dipimpin oleh pihak DPU SDA Jatim. Peserta penertiban terdiri dari Bidang Bina Manfaat DPU SDA, Sekretariat Dinas PUSDA, Bidang SWP (Depo) DPU SDA, UPT PSDA Wilayah Sungai Kepulauan Madura, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kabupaten Bangkalan, unsur Kecamatan Sepulu, Polsek Sepulu, Koramil Sepulu, serta perangkat Desa Sepulu.
Kegiatan lapangan berfokus pada pembongkaran tiga jembatan ilegal dan satu puing sisa warung yang menutup aliran sungai.
“Pembongkaran konstruksi dilakukan menggunakan excavator, kemudian puing-puing dibersihkan dari saluran dan dimobilisasi ke lokasi disposal yang disediakan oleh pihak desa. Seluruh proses penertiban berjalan secara humanis, kondusif, dan tertib,” ujar Ari Pudji Astono, Humas DPU SDA Provinsi Jatim ketika dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (16/7/2026).
Menurut Ari, penyebab utama banjir berulang di ruas Jalan Nasional Sepulu adalah keberadaan jembatan dan bangunan tak berizin yang menyebabkan muka air turun di bawah batas aman.
“Seandainya batas maksimalnya dua meter, ini ada di bawah dua meter, ya sekitar satu setengah meter. Jadi kalau ada aliran datang, air tersumbat di sana,” ujarnya.
Kondisi itu membuat air mudah meluap dan menutup ruas jalan ketika debit meningkat. Selain jembatan ilegal, petugas menemukan beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran sungai dan difungsikan sebagai bengkel serta warung.
Bangunan-bangunan inilah yang menjadi sasaran utama penertiban karena menghambat kapasitas aliran dan memperbesar risiko banjir. Sosialisasi kepada pemilik bangunan telah dilakukan sebelumnya.
“Waktu sosialisasi terakhir tanggal 21 Mei, kita bertemu beberapa pemilik bangunan. Mereka mendukung program pemerintah untuk mengurangi risiko banjir dan bersedia dipongkar,” kata Ari.
Pihak DPU SDA juga mengumpulkan surat pernyataan persetujuan pembongkaran dari para pemilik bangunan tersebut.
Rencana penanganan pasca-penertiban telah disiapkan, meliputi normalisasi saluran, pemasangan pasangan batu (lining), dan pembangunan tembok penahan untuk memperkuat tebing sungai dan mencegah ambrol.
Total panjang Sungai Patesan yang perlu diperbaiki mencapai sekitar 500 meter. Namun karena keterbatasan anggaran, DPU SDA Jatim hanya bisa melaksanakan pekerjaan fisik sepanjang 250–300 meter tahun ini, sisanya akan dikerjakan bertahap pada tahun berikutnya.
Dua tujuan utama program ini ditegaskan Ari: mengembalikan fungsi sungai dan mengurangi risiko banjir yang kerap melanda Kecamatan Sepulu. Ia berharap normalisasi dan pemasangan lining dapat menurunkan frekuensi banjir di wilayah tersebut. Untuk itu, Ari meminta dukungan doa serta kerja sama masyarakat agar tahapan penanganan dan pekerjaan fisik berikutnya dapat berjalan efektif.
“Dari lapangan dilaporkan bahwa pelaksanaan penertiban oleh DPU SDA Jatim bersama instansi terkait berlangsung lancar dan sesuai prosedur. Barang-barang bekas pembongkaran sudah dibersihkan dan dimobilisasi, sehingga aliran sungai sementara kembali lebih lancar. Pihak terkait menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan untuk langkah penanganan berikutnya,” ujar Ari menutup. [aya.kt]


