DPRD Jatim, Bhirawa – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah, evaluasi BUMD yang merugi, hingga efektivitas belanja pendidikan dan kesehatan.
Pendapat akhir Fraksi PAN disampaikan juru bicara Moch. Aziz, SH, MH, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (14/7/2026).
Menurut Aziz, tantangan fiskal Jawa Timur semakin besar setelah pemberlakuan kebijakan opsen pajak daerah yang berdampak terhadap penerimaan daerah.
“Karena itu, Pemprov Jatim diminta mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus menekan piutang pajak,” jelasnya.
Selain itu, Aziz mendorong pemerintah memperjuangkan perubahan kebijakan nasional terkait pajak kendaraan listrik agar lebih berkeadilan bagi daerah.
“Pendapatan nonpajak harus menjadi sumber penerimaan yang semakin diperkuat, salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar Aziz.
Fraksi PAN menilai berbagai aset daerah seperti pelabuhan, terminal, bandara, hingga aset Barang Milik Daerah (BMD) harus dimanfaatkan secara maksimal agar mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Soroti Kerugian PT Air Bersih Jatim Rp220 Miliar
PAN juga menyoroti masih rendahnya kontribusi sejumlah BUMD terhadap pendapatan daerah. Bahkan, Fraksi PAN secara khusus menyinggung kerugian PT Air Bersih Jatim yang disebut telah membengkak hingga sekitar Rp220 miliar.
Menurut PAN, kondisi tersebut tidak bisa terus ditutupi dengan penyertaan modal tanpa adanya perbaikan tata kelola perusahaan.
Fraksi meminta Pemprov Jatim segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap direksi dan komisaris BUMD yang tidak memenuhi target kinerja, sekaligus menyusun roadmap restrukturisasi bagi perusahaan daerah yang merugi.
“Momentum pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 harus dimanfaatkan untuk menetapkan target kinerja yang jelas beserta tenggat waktu restrukturisasi BUMD yang mengalami kerugian,” tegasnya.
Serapan Anggaran OPD Masih Jadi Sorotan
Selain pendapatan, PAN juga mengkritisi masih rendahnya serapan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dinas Peternakan disebut hanya mampu menyerap anggaran sekitar 85 persen. Sementara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga hanya merealisasikan Rp1,268 triliun dari pagu Rp1,584 triliun.
Menurut Aziz, rendahnya realisasi belanja menyebabkan sejumlah target pembangunan tidak tercapai, termasuk Indeks Konektivitas Jawa Timur yang hanya mencapai 0,841 dari target 0,848.
“Monitoring dan evaluasi terhadap belanja OPD harus dilakukan secara berkala agar keterlambatan pelaksanaan program tidak terus berulang,” katanya.
Pendidikan dan Kesehatan Harus Berorientasi Hasil
Fraksi PAN juga menyoroti masih besarnya sisa anggaran pada sektor pelayanan dasar. Berdasarkan hasil pembahasan Komisi E DPRD Jatim, terdapat sisa pagu belanja sekitar Rp1,12 triliun, di antaranya Rp700,126 miliar di Dinas Pendidikan dan Rp163,301 miliar di Dinas Kesehatan.
Aziz menilai persoalan tersebut bukan hanya soal besarnya anggaran yang tidak terserap, tetapi juga efektivitas penggunaan anggaran yang telah dibelanjakan.
Di sektor pendidikan, meski realisasi anggaran mencapai 92,88 persen, kualitas pendidikan dinilai belum mengalami peningkatan signifikan. Literasi dan numerasi masih rendah, rata-rata lama sekolah baru mencapai 8,39 tahun, sementara akses pendidikan bagi anak penyandang disabilitas juga dinilai belum optimal.
Hal serupa terjadi di sektor kesehatan. Meskipun realisasi belanja mencapai 91,49 persen, tantangan seperti peningkatan kasus tuberkulosis (TBC), HIV/AIDS, penurunan stunting, hingga rendahnya cakupan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Karena itu, PAN meminta paradigma penganggaran diubah dari sekadar mengejar tingginya serapan anggaran menjadi berbasis hasil (outcome based budgeting).
“APBD harus menghasilkan dampak nyata berupa meningkatnya kualitas pendidikan, membaiknya derajat kesehatan, berkurangnya kemiskinan, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, bukan hanya menghasilkan output fisik,” tegas Aziz.
Minta Gubernur Perkuat Integritas dan Tata Kelola
Fraksi PAN juga mengingatkan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Berkaca pada kasus dugaan pungutan liar dalam pelayanan perizinan, PAN meminta Gubernur Jawa Timur memperkuat sistem pengawasan, budaya integritas, dan pelayanan publik yang transparan.
Selain itu, PAN menemukan masih adanya belanja pegawai yang dinilai kurang efisien di sejumlah OPD. Fraksi meminta penyusunan anggaran belanja pegawai didasarkan pada data kebutuhan riil agar sisa anggaran dapat dialihkan untuk program yang lebih produktif.
Meski memberikan berbagai catatan, Fraksi PAN akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
PAN berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan benar-benar menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga APBD ke depan semakin berkualitas, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. [geh.kt]


