27.8 C
Sidoarjo
Monday, July 13, 2026
spot_img

Korupsi “Diatas” Tipikor

Mantan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) telah menjadi tersangka Tindak pidana korupsi (Tipikor). Sekaligus akan menghadapi tuduhan berlapis. Bisa diancam dengan hukuman maksimal, vonis pidana mati. Menjadi ironi, dan tragedi penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih lagi Ketua KPK (periode 2019-2024) masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan dan gratifikasi. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum makin luntur.

Indonesia (semakin) terperosok dalam status “darurat korupsi.” Padahal sudah ribuan anggota DPR-RI, DPRD, dan Kepala Daerah, ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan), dan dijebloskan ke penjara. Tak terkecuali tokoh-tokoh populer. Banyak pula pejabat senior, telah banyak disebut dalam kasus korupsi, tetapi belum diberi status tersangka. Bahkan patut dikhawatirkan, pejabat akan habis terkena OTT. Serta penguntitan selama berbulan-bulan (sampai dua tahun) seperti dialami mantan Jampidsus.

Aparat penegak hukum (APH) sudah banyak yang dihukum karena kasus korupsi, dan gratifikasi. Sampai penetapan status tersangka pada pucuk pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2019-2024. (Walau belum pernah ditahan hingga sekarang). Penegakan hukum Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terasa semakin “me-liar.” Dijadikan alat balas dendam antar-korps APH. Presiden pada peringatan Hari Bhayangkara, sudah me-warning, penegak hukum wajib berlaku adil. Tidak boleh terjadi kriminalisasi. Juga tidak ada yang kebal hukum.

Harus diakui, terdapat ewuh pekiwuh penanganan kasus Tipikor mantan Jampidsus. Sehingga berbagai pihak meng-usul-kan penyerahan perkara kepada KPK. Dasarnya, UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Terutama pasal 10A ayat (1). Balas dendam wajib dihindari. Serta potensi pasal-pasal ancaman hukum bisa “di-nego,” menjadi lebih ringan. Tetapi tidak gratis. Berbagai perburuan makelar kasus sudah tertangkap.

Berita Terkait :  Korem 084/BJ Komitmen Lawan Narkoba dan Perilaku Menyimpang Melalui Penyuluhan Jajaran

Misalnya yang terungkap, kasus Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. Bukan hakim, tetapi menjadi perantara yang tepat sampai ke hakim. Hasil penggeledehan di kediaman pribadi, ditemukan sebaran uang (di kolong tempat tidur) senilai Rp 915 milyar. Serta emas barangan seberat 51 kilogram, danpemilikan beberapa properti (rumah). Juga berbagai usaha sebagai tempat pencucian uang (TPPU). Total hasil makelaran kasus di MA, hampir Rp 2 trilyun.

Zarof ditangkap tim Kejaksaan Agung (yang dibawahkan Jampidsus). Telah divonis pidana 18 tahun. Tetapi makelar kasus (dengan gratifikasi milyaran rupiah) tidak pernah sepi. Sehingga banyak di-usulkan hukuman maksimal (mati) untuk korupsi dan gratifikasi yang melibatkan APH. MUI (Majelis Ulama Indonesia) kembali menegaskan fatwa hukuman mati. Fatwa yang sama telah dicetuskan sejak tahun 2005.

Beberapa fraksi di Komisi III DPR-RI, juga mengusulkan hukuman maksimal. Dasarnya, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya pasal 2 ayat (2), dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.Dalam penjelasan pasal ayat (2), dinyatakan, “Yang dimaksud keadaan tertentu …sebagaimana pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya …, pengulangan korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisi ekonomi dan moneter.”

Banyak ahli hukum menyatakan saat ini negara dalam keadaan krisis ekonomi. Indikasinya, terbit UU Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Khususnya pasal 50A ayat (5) dan ayat (6). Yang memberi perlindungan dan kerahasiaan total segala bentuk investasi, termasuk dari segala penuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan dan gugatan perdata.

Berita Terkait :  Muslimat NU Kabupaten Jombang Tertibkan Aset Organisasi

Sehingga uang haram (pencucian uang) boleh masuk. Membuktikan negara sangat membutuhkan pendapatan, karena krisis moneter.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!