31.7 C
Sidoarjo
Sunday, July 12, 2026
spot_img

DPRD Jatim Soroti Usulan Beban Mengajar Guru Naik Jadi 30 JP, Burnout Jadi Ancaman

DPRD Jatim, Bhirawa – Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti usulan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang mendorong peningkatan beban kerja guru dari 24 jam pelajaran (JP) menjadi 30 JP dalam penyusunan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026.

Wacana tersebut dinilai perlu dikaji ulang secara mendalam agar tidak berdampak pada kualitas pendidikan maupun kesejahteraan guru.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Andy Firasadi, dalam laporan Komisi A terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Menurut Andy, rencana penambahan beban mengajar tersebut berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Sebab, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 justru memberikan fleksibilitas penurunan beban tatap muka minimal menjadi 16 JP agar guru memiliki ruang lebih besar untuk pembinaan karakter peserta didik dan menjalankan tugas tambahan lainnya.

Selain itu, lanjut dia, Komisi A menilai guru saat ini juga menghadapi beban administrasi digital yang semakin tinggi, mulai dari pengisian Platform Merdeka Mengajar (PMM) hingga e-Kinerja. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu kelelahan (burnout) dan mengurangi waktu efektif guru dalam mendampingi proses belajar siswa.

“Orientasi kebijakan tidak boleh hanya mengejar pemenuhan angka kebutuhan guru secara administratif. Kesejahteraan psikologis guru serta kualitas interaksi pembelajaran juga harus menjadi pertimbangan utama,” tegas Andy.

Karena itu, Komisi A meminta BKD Jatim menyusun kebijakan manajemen ASN berdasarkan hasil riset dan evaluasi yang komprehensif, sehingga peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Timur dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan publik.

Berita Terkait :  DPRD Sidoarjo Tetapkan Perda Disabilitas

Tak hanya menyoroti persoalan guru, Komisi A juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola manajemen ASN. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan dasar di bidang pendidikan tetap berjalan efektif dan profesional.

Di sisi lain, Komisi A turut menyoroti pengelolaan anggaran BKD Jatim. Berdasarkan realisasi belanja tahun 2025 yang mencapai 97,28 persen, Komisi A menilai upaya menekan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) harus dilakukan melalui percepatan pelaksanaan seleksi CASN dan pengadaan server SIMASTER agar tidak terjadi penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran.

Komisi A juga menegaskan bahwa setiap tambahan anggaran dalam Perubahan APBD harus benar-benar diarahkan pada program prioritas yang memberikan dampak nyata terhadap peningkatan profesionalisme ASN.

“Dengan demikian, efisiensi anggaran dapat berjalan beriringan dengan penguatan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Andy.  [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!