27.2 C
Sidoarjo
Tuesday, July 7, 2026
spot_img

SPMB Berkeadilan Bukan Impian

Oleh :
Mukhlis Mustofa
Dosen FKIP Universitas Slamet Riyadi Surakarta Program Studi PGSD dan Konsultan Pendidikan Yayasan Pendidikan Jama’atul Ikhwan Surakarta

Galibnya Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) atau sekarang disebut Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) adalah hak asasi edukasi anak negeri, pertanyaan yang muncul seberapa besar hak tersebut terealisasi. Pemenuhan Hak Asasi Edukasi terasa bellum sepenuhnya terpenuhi menyikapi realitas kekinian. SPMB sebagai hajatan tahunan memiliki beragam kompleksitas permasalahan. Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa” teramat multitafsir dalam penerapan setiap SPMB berlangsung. Galibnya SPMBTanpa ada gejolak rasanya sesuatu sangat kurang. Pernyataan ini bukanlah frasa sinisme tanpa dasar ataupun pernyataan tanpa harapan. Setiap tahun SPMB bisa dipastikan muncul beragam permasalahan dan permasalahan ini sedemikan kompleks tidak sekedar bagi peserta didik semata namun menyentuh ranah penyelenggara Pendidikan.

Munculnya beragam gejolak pada SPMB tahun ini berbasis Zonasi hingga muncuknya kesan “penganaktirian Lembaga pendidikan “menjadi pola pengulangan gejolak dan belum dimunculkan solusi konkrit. Gejolak publik terkonstruksikan sebagai pengingkaran keadilan layanan pendidikan dikedepankan sementara penangangan permasalahan tidak kunjung memberikan solusi memadai. Pemegang regulasi pendidikan pun seolah kehilangan arah bagaimana menghadapi gejolak edukasi ini yang sebernarnya setiap pelaksanaan SPMB terus berlangsung. Operator pendidikan seakan kehilangan arah dan melupakan Marwah pendidikan yang selayaknya menuntut sebagai manusia pembelajar sejati yang harus siap berinovasi. Jengahnya permasalahan ini bukanlah tanpa asal muasal.

Muara permasalahan ini adalah diskriminasi persepsi publik pada layanan pendidikan yang masih terpesona dengan sekolah yang diselenggarakan Negara (baca Sekolah Negeri). Konteks SPMB kerapkali hadir memberikan banyak luka edukasi publik layaknya dendam kesumat tak terselesaikan. Manakala SPMB masa lalu hadir. Siswa titipan pada masa lampau dikenal dengan siswa bina lingkungan ( bilung ) menjadi sebuah bentuk feodalisme pendidikan dan manakala pengedepanan Zonasi SPMB pun kecurangan pun terlakasana dengan melakukan penyimpangan kependudukan dan ditambahkan dengan pelonggaran usia.

Terbukanya potensi konflik selama proses SMPB ini tidak lepas dari masih adanya stigma sekiolah favorit dan non favorit mengemuka yang tanpa sadar memarginalkan dunia pendidikan. Frustasi publik masa SPMB pada era transparansi pendidikan saat ini sebenarnya sangat tidak elegan untuk diberlakukan dan berpotensi memunculkan kecurangan baru. Namun dengan belum adanya payung hukum berkaitan SPMB zonasi saat ini diperkirakan catatan hitam saat SPMB akan bermetamrfosis dengan beragam pola dan tidaklah mengherankan jika dimasa mendatang justru semakin membumbung.

Berita Terkait :  Merayakan Pembelajaran dengan Ujian

Secara pedagogis fakta tersebut menunjukkan bagaimana mungkin misi pendidikan berbasis kejujuran akan berlangsung optimal jika diawali dengan akal – akalan. Bagaimanakah selayaknya memposisikan keadilan SPMB dalam konteks transparansi pendidikan menjadi sebuh pertanyaan konkrit mengingat implikasi permasalahan ini dampak sestemiknya sedemikian besarnya baik dari sisi edukatif terlebih menjadi komoditas politis.

Sekolah Swasta Termarginalisasi
Catatan buram setiap pelaksanaan SPMB selama ini secara tidak langsung menunjukkan masih belum meratanya kualitas pendidikan. Stigma sekolah favorit sedemikian menggurita sedangkan sekolah non favorit menjadi pelengkap penderita. Gaung kesetaraan pendidikan tergeser kementerengan sebuah sekolah yang sebenarnya penilaiannya sedemikian absurb. Walaupun penilaian ini terlampau subjektif, publik sedemikian tersihir dengan keberadaan sekolah bersangkutan dan gelap mata terhadap eksistensi sekolah lain yang berupaya meningkatkan kualitasnya.

Catatan buram SPMB pada era transparansi pendidikan saat ini sebenarnya sangat tidak elegan untuk diberlakukan. Dari pihak orang tua maupun siswa bersangkutan akan mengalami beragam sangsi sosial yang sangat berpengaruh dengan perkembangan di masa mendatang. Namun dengan belum adanya payung hukum berkaitan PPDB online saat ini diperkirakan kualitas penyimpangan dimasa mendatang justru semakin membumbung. Beragam kebijakan SPMB manakala tidak disikapi dengan semestinya menjadi ladang empuk berkembangnya sang penyimpang.

Salah satu tujuan tersirat SPMB online selama ini adalah memeratakan peserta didik pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta. Namun Realisasi SPMB dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar PPDB 2024 selama ini tidak ubahnya menjadikan sekolah swasta tidak lebih hanyalah sebagai pelengkap penderita. Dalam juklak pelaksanaan SPMB tersebut mengatur mekanisme pendaftaran pada sekolah negeri sementara pada sekolah swasta tidak diatur Dengan kondisi tersebut maka asas pemerataan sekolah lebih dikedepankan pada sekolah negeri sementara pada sekolah swasta tidak diperhatikan sepenuhnya. Ditelaah lebih mendalam konsep ini sangat menggiurkan namun dalam prakteknya cenderung merugikan sekolah swasta. Dari sisi ketentuan pendaftaran SPMB online sendiri mendiskriminasikan sekolah swasta. Secara tidak langsung ketentuan ini tidak ubahnya menempatkan sekolah swasta sebagai penerima “limbah” siswa sekolah negeri.

Berita Terkait :  Agar Edukasi Tak Sekadar Ilusi

Menyibak lebih mendalam ketentuan SPMB online beberapa tahun terakhir, tentulah lebih memprioritaskan keberadaan sekolah negeri dalam memilih bibit siswa dan menimbulkan kepasrahan tiada akhir sekolah swasta. Disisi lain hasil SPMB online sendiri tidak serta merta menjadikan sekolah swasta kebanjiran peminat. Cita – cita sekolah swasta untuk mendapatkan siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolahnya harus dipendam dalam-dalam. Mekanisme yang digunakan dalam SPMB online bagi sekolah swasta masih belum menyejukkan. Beragam alasan dikemukakan oleh calon siswa mengapa tidak mendaftarkan. Alasan kurang meminati sekolah tersebut, kondisi geografis hingga permasalahan pendanaan sering dikedepankan.

Kekurangminatan calon siswa dalam memasuki sekolah swasta pilihannya tersebut membuktikan bahwa hingga kini sosialisasi SPMB online dengan segenap sekolah pesertanya terutama sekolah swasta tidak berjalan efektif. Kondisi ini semakin diperparah dengan mindset yang berkembang masyarakat selama ini yakni sekolah negeri diatas segala-galanya, sehingga dengan beragam daya upaya tidak jarang dilakukan untuk memenuhi hasrat bersekolah di negeri. Manajemen kebijakan berkeadilan selayaknya dikedepankan dalam menyibak permasalahan carut marut PPDB online.

Salah satu dampak sistemik massifnya pilihan utama pada sekolah negeri ini sangat dirasakan dalam penyelenggaraan sekolah swasta. Tanpa disadari proses SPMB pun tak pelak menjadi sarana pemberangusan sekolah swasta. Stigma ini terpola sedemikian rupa dan tanpa sadar semakin memperpuruk keberadaan sekolah swasta. Persepsi hadir mengingat masuk sekolah swasta dianggap menambah derita pendidikan berkepanjangan. Penguatan stigma negatif ini kian terjadi dimana sekolah swasta dianggp tidak ada empati sama sekali. Narasi yang dibangun di ranah media sosial sekolah swasta menambah derita kaum papa. Tidak ada potongan harga, SPP terus. Persepsi ini yang menjadikan penganaktirian sekolah swasta kian menjadi karena sekolah negeri dipersepsikan sebagai sekolah pembela kaum yang merasa papa.

Carut marut permasalahan ini secara tidak langsung menjadikan massifnya potensi konflik selama SPMB terus terjadi. Massifnya potensi konflik selama proses SPMB masa kini memerlukan solusi memadai dan hal ini harus menjadi gerakan moral agar tidak senantiasa berulang. Ikhtiar kebaruan mendesak diberlakukan mengingat hakikas utama edukasi adalah optimalisasi semua lini bukan salning mengagitasi. Ikhtiar optimalisasi ini akan menemukan kebermaknaan manakala mempertimbangkan beberapa elemen utama diantaranya.

Berita Terkait :  Masyarakat Tak Perlu Buru-buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

Realisasi wacana pemerataan pendidikan menjadi langkah utama dalam pengatasan masalah ini. Diskursus kesetaraan pendidikan akan lebih elegan manakala dilakukan dengan tindakan konkrit dan menihilkan kata-kata penuh pencitraan dengan semangat peningkatan kualitas sekolah. Peningkatan kualitas sekolah mutlak harus dilakukan baik pada sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah daerah setempat selayaknya tidak menutup mata bahwa meningkatnya potensi koflik pendidikan ini diakibatkan bahwa sekolah kualitasnya belumlah setara satu sekolah dengan sekolah lainnya .

Selayaknya program peningkatan kualitas ini senantiasa dilakukan dalam upaya membendung nafsu masyarakat untuk melalkukan kecurangan akibat fasilitas pendidikan yang dianggap tidak memenuhi keinginan masyarakat. Konkritnya pola peningkatan kualitas ini diberdayakan dengan pemberian perhatian lebih pada sekolah tanpa terkecuali. Pola peningkatannya pun selayaknya memberdayakan potensi pendidikan wilayah tersebut, pembiayaan sekolah swasta yang selama ini dianggap memberatkan secara tidak langsung akan setara jika pemenuhan elementer penyelenggaraannya terpenuhi. Besarnya pembiayaan sekolah swasta disebabkan operasional sekolah tersebut dapat dipecahkan dengan peningkatan anggaran penyelenggaraan pendidikan. Aturan penggunaan dana BOS misalnya, wacana peningkatan dana BOS bagi sekolah swasta selayaknya tidak sekedar peningkatan kucuran semata namun penyesuaian penggunaan dapat dikedepankan untuk honor guru tentunya dengan regulasi yang berbeda namun essensinya sama.

Edukasi memadai bagi publik menjadi keniscayaan meminimalisir potensi konflik berbasis SPMB ini. Pergeseran peran sekolah sebagai lembaga penyemai kualitas insani dikedepankan dalam pola kesetaraan sehingga mindset yang terbangun setiap sekolah memeiliki kesamaan peran pencerdasan. SPMB berpola zonasi yang hakikatnya peningkatan kenyamanan pembelajaran harus diedukasi dengan seutuhnya bahwa keberhasilannya akan dipenuhi manakala dilakukan dengan jalan kejujuran bukan keculasan.

Diskursus sekolah Negara dan Sekolah Swasta tidak ubahnya bentuk diskriminasi pendidikan yang mengingkari hak asasi manusia harus segera diakahiri dengan eleganitas peran pendidikan berkelanjutan. Pendidikan dekade ini telah menjadi salah satu elemen yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketegasan Regulasi edukasi dan Perubahan aspek manajerial pendidikan secara tidak langsung akan memberikan dampak sistemik pada pemenuhan kebutuhan essensial masyarakat. Momentum SPMB Zonasi selayaknya menjadi ikhtiar cerdas mengakhiri dikotomi layanan edukasi menuju kebermanaan insani. SPMB berkeadilan bukanlah impian manakala penyelenggarannya memperhatikan dinamisasi masyarakat dan mempertimbangkan daya edukasi semua lini.

————- *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!