29.5 C
Sidoarjo
Friday, July 3, 2026
spot_img

Sambut Tahun Ajaran Baru, Kadisdik Nganjuk Diuji Permendikdasmen Terbaru

Puguh Harnoto, Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk (Ketiga dari kiri).

Nganjuk. Bhirawa.. – Komitmen jaminan layanan pendidikan gratis pada jenjang sekolah dasar negeri di Kabupaten Nganjuk kini tengah diuji secara tajam oleh publik. Di tengah gencarnya kampanye Program Wajib Belajar 9 Tahun menyambut tahun ajaran baru 2026, berembus isu miring mengenai dugaan penarikan dana berkedok iuran operasional yang berkisar antara Rp10.000 hingga Rp60.000 per siswa di SDN 1 Begadung dan SDN 3 Payaman.

Sontak, fenomena penarikan anggaran di tingkat akar rumput ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Kebijakan pengawasan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, STP, MM, dinilai masih longgar dan belum sepenuhnya mampu menyumbat celah-celah pungutan liar (pungli) di lembaga pendidikan dasar negeri. Alasan klasik seperti dana taktis, kesepakatan komite, atau sumbangan paguyuban kelas yang kerap dijadikan tameng melegitimasi tarikan uang, kini dipastikan rontok di mata hukum.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara nasional telah mengundangkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Dalam regulasi terbaru tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan instruksi yang sangat kaku:

“Tidak boleh ada perpeloncoan, kekerasan, pungutan, ataupun penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif,” ungkap Pujiono memaparkan aturan tersebut. Kata pungutan diatur dengan prinsip zero tolerance (tanpa toleransi). Artinya, mematok nominal rupiah tertentu kepada wali murid di sekolah negeri, terlepas dari embel-embel sukarela, merupakan pelanggaran hukum yang nyata terhadap aturan menteri terbaru.

Berita Terkait :  Pemprov Jatim Raih Peringkat Terbaik Kedua SDGs Action Awards 2024

Kritik terhadap fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Nganjuk semakin beralasan jika membedah isi dapur anggaran daerah melalui kompilasi data historis dan perencanaan terkini. Berdasarkan data keterbukaan informasi publik pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP per 25 Juni 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk sesungguhnya mengantongi anggaran yang sangat fantastis. Total pagu yang dikelola mencapai Rp160,88 miliar, di mana komponen tersebut didominasi oleh pagu Swakelola sebesar Rp138,39 miIiar.

Tingginya dana swakelola ini mengindikasikan bahwa sebagian besar anggaran operasional sekolah langsung mengalir dan dikelola mandiri oleh pihak komite serta tim pelaksana sekolah melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kelancaran operasional ini juga dijamin oleh realisasi pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik daerah yang berjalan sangat optimal hingga menembus angka Rp414,21 miliar atau sekitar 103,84% dari target fiskal.

Dalih keterbatasan operasional di tingkat sekolah dasar kian terbantahkan secara empiris jika mengacu pada dokumen audit laporan keuangan riil pada tahun anggaran sebelumnya.  Akumulasi sisa dana BOSP pada jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Nganjuk sejatinya masih menyisakan bantalan likuiditas yang tebal, yakni mencapai Rp410.137.946 yang mengendap aman di sistem perbankan.

Secara terperinci, sisa Dana BOSP untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri menyisakan dana segar sebesar Rp229.920.278, sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri menyisakan Rp180.217.668. Audit instrumen negara menegaskan bahwa seluruh sekolah dasar negeri mencatatkan Saldo Kas Tunai sebesar Rp0, yang berarti sistem pengelolaan non-tunai (cashless) berhasil mengunci sisa anggaran tersebut di rekening bank resmi sekolah tanpa kebocoran administrasi. Dengan ketersediaan sisa dana ratusan juta yang berlanjut dan sokongan DAK Non-Fisik yang surplus, munculnya isu tarikan uang Rp10.000 hingga Rp60.000 mencerminkan adanya kontradiksi besar serta anomali tata kelola mikro di lapangan.

Berita Terkait :  Mahasiswa Unesa Kembangkan Terapi Fotodinamik Nano Lawan Kanker Payudara

Beban pungutan sekecil apa pun sejatinya berpotensi memutus akses pendidikan bagi kelompok rentan. Potret sosial bagaimana para orang tua di daerah prasejahtera terpaksa berutang hingga mencari pakaian bekas demi menyekolahkan anak-anak mereka di tahun ajaran baru menjadi cermin bagi Nganjuk bahwa pembiaran terhadap iuran ilegal berisiko mencederai rasa keadilan sosial. Tidak ada alasan bagi guru, komite, maupun kepala sekolah untuk membebani siswa dengan biaya-biaya struktural seperti SPP, uang gedung, atau sumbangan wajib lainnya di jenjang pendidikan dasar demi suksesnya program wajib belajar.

Kini, bola panas berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, Puguh Harnoto. Publik menanti langkah taktis, konkret, dan solutif yang melampaui sekadar imbauan normatif di media. Dinas Pendidikan dituntut segera menerjunkan tim inspeksi investigatif ke SDN 1 Begadung dan SDN 3 Payaman guna mengaudit aliran dana tersebut. Jika terbukti ditemukan adanya unsur pungutan sepihak yang melanggar Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, Dinas Pendidikan harus berani menjatuhkan sanksi disiplin tegas kepada oknum kepala sekolah yang terlibat, serta menginstruksikan pengembalian seluruh dana yang telanjur ditarik secara utuh kepada orang tua siswa. Pendidikan dasar gratis harus benar-benar diwujudkan di bumi Anjuk Ladang, tanpa diskriminasi ekonomi dan bebas dari jerat pungli. [end.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!