Rapat Paripurna ke-23 DPR masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.
DPR RI Jakarta. Bhirawa. –
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda. Salah satunya pembahasan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rencana Rerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran (TA) 2027.
Rapat Paripurna ke-23 DPR masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Agenda Rapat Paripurna pertama adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2027 dan RKP 2027. Laporan dibacakan oleh Wakil Ketua Banggar DPR, Wihadi Wiyanto.
“Laporan atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027,” kata Puan.
Setelahnya, agenda Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025.
Menurut Puan, Pemerintah perlu menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI sebagai pokok-pokok RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN sesuai amanat Pasal 184 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014.
Penyampaian laporan ini dibacakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Usai laporan dibacakan, Puan mengatakan DPR akan memberikan tanggapan terkait laporan keuangan tersebut berdasarkan pandangan fraksi-fraksi DPR.
“Pandangan Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 7 Juli 2026,” jelasnya.
Rapat Paripurna lalu dilanjutkan dengan laporan Komisi XI DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) atas nama Kusfiardi.
Agenda ketiga ini diawali dengan pembacaan laporan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, yang setelahnya langsung dimintai persetujuan kepada anggota dewan.
“Apakah Laporan Komisi XI DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak dilanjutkan ketukan palu Puan tanda hasil Uji Kelayakan calon BS OJK disetujui.
Seusai pengesahan hasil Uji Kelayakan itu, calon Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) Kusfiardi kemudian melakukan foto bersama pimpinan DPR RI. Puan berharap calon BS OJK Kusfiardi dapat bekerja dengan baik.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK), semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” tutur mantan Menko PMK tersebut.
Rapat Paripurna lalu dilanjutkan dengan agenda terakhir yaitu laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap Usulan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas.
“Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah telah membahas usulan RUU di luar Prolegnas dan menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia usul Pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Puan.
Laporan mengenai usulan RUU di luar Prolegnas disampaikan oleh Wakil Baleg DPR RI, Martin Manurung yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan kesepakatan anggota DPR.
“Selanjutnya, persetujuan Rapat Paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. [ira.hel].


