27.2 C
Sidoarjo
Wednesday, July 1, 2026
spot_img

JDIH Biro Hukum Setdaprov Jatim Raih Nilai 100, Perkuat Akses Hukum bagi Publik


Pemprov, Bhirawa – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Timur berhasil mencatat lonjakan prestasi signifikan dalam tiga tahun terakhir. JDIH Provinsi Jawa Timur tahun 2025 memperoleh nilai sempurna 100 .

Berkat serangkaian inovasi dan konsistensi pengelolaan dokumentasi, JDIH Provinsi Jawa Timur meraih nilai 90 pada penilaian 2023 yang diumumkan 2024, meningkat menjadi 97 untuk penilaian 2024 yang diumumkan 2025 dan memperoleh skor sempurna 100 pada penilaian 2025 yang diumumkan pada Mei 2026.

Kondisi ini disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Adi Sarono, S.H., M.H. yang diwakili oleh Intan Isna Hidayatillah S.H., M.H., Ketua Tim Kerja Sub-Substansi Hukum Dokumentasi dan Informasi Hukum Setdaprov Jawa Timur.

Perjalanan transformasi JDIH, menurut Intan, dimulai dari kebutuhan mendasar, yaitu mengubah praktik pengarsipan yang berorientasi fisik menjadi sistem digital yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

“Dulu masyarakat mencari dokumen hukum dengan menelusuri perpustakaan fisik, sekarang era digital membuat JDIH menjadi sumber utama,” ujar Intan, Rabu (1/7/2026).

Tujuan utama JDIH, Intan menegaskan adalah menyajikan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pengelolaan dokumentasi, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 yang mengamanatkan seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, DPRD, dan Perguruan Tinggi untuk membangun JDIH.

Di Jawa Timur, pengelolaan JDIH yang terus berinovasi memperoleh hasil nyata, yaitu meraih Peringkat I Nasional Kategori Provinsi, melesat dari peringkat 8 pada tahun-tahun sebelumnya, ke Peringkat I pada Tahun 2025, sebelum akhirnya meraih skor 100 pada Tahun 2026.

Berita Terkait :  MUI Jatim Umumkan Ketua Baru: Prof. Abd Halim Soebahar Gantikan KH. Hasan Mutawakkil

Namun capaian angka bukan sekadar target administratif. Intan menekankan, fokus JDIH adalah kebermanfaatan bagi masyarakat. Untuk itu Biro Hukum tidak hanya menata katalog digital, tetapi juga mengumpulkan dan mendigitalisasi dokumen-dokumen lama yang belum berpindah ke format elektronik, termasuk peraturan yang masih tercetak sejak era mesin tik.

Dokumen-dokumen tersebut juga dijilid dan disimpan dalam Perpustakaan Hukum Biro Hukum Setdaprov Jatim di Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, yang menjadi wujud fisik komitmen pelestarian arsip.

Perpustakaan hukum itu dilengkapi koleksi langka, seperti Staatsblad Belanda dari abad ke-19, monografi hukum, naskah akademik, naskah urgensi pergub, risalah pembahasan perda, serta buku-buku yang tidak bisa sepenuhnya dipublikasikan digital karena perlindungan hak cipta.

Intan menyebut Perpustakaan Hukum sebagai indikator penilaian JDIH. “JDIH bukan sekadar website, hard copy juga harus tersedia dan dapat diakses,” ujar Intan menjelaskan.

Tantangan tetap ada. Salah satu masalah utama adalah mengamankan dan mendigitalisasi dokumen-dokumen lama yang belum terdigitalisasi atau bahkan hanya tersisa dalam bentuk fisik yang rapuh.

Selain itu, JDIH harus mempertimbangkan batasan kewenangan saat menanggapi pertanyaan publik, misalnya persoalan yang masuk ranah kabupaten/kota tidak bisa diselesaikan oleh provinsi.

Meski demikian, JDIH berupaya memberi arahan prosedural kepada warga dan menjembatani komunikasi antar level pemerintahan.

Ke depan, JDIH Jawa Timur menargetkan bukan hanya mempertahankan skor penilaian, tetapi meningkatkan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Intan menutup. [aya.gat]

Berita Terkait :  Pemkab Lamongan Tingkatkan Intervensi Spesifik dan Sensitif Stunting

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!