Pemkab Madiun, Bhirawa. – Sekitar 30 penyusun laporan keuangan OPD dilingkup Pemkab. Madiun mengikuti Penguatan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Perundang-Undangan untuk Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Madiun, Kamis (25/6/2026).
Dengan menghadirkan 2 narasumber, Kasidatun Kejari Kabupaten Madiun, Iwan Sofyan, SH MH dan Kasipidsus Adhi Satya Wicaksono, SH MH.
Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, SH MAk dan Kajari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, SH., hadir memberi pengarahan dalam acara yang digelar oleh BPKAD yang juga dihadiri Kepala BPKAD Kab. Madiun, Hadi Sutikno.
Dalam arahannya, Bupati Madiun menyebut jika opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Untuk mempertahankan opini WTP, kata Bupati, terdapat 4 indikator utama yang menjadi perhatian, yaitu: 1. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) sebagai dasar pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel. 2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan program kegiatan. 3. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dalam penyusunan laporan keuangan. 4. Kecukupan pengungkapan, sehingga seluruh informasi penting tersaji secara lengkap dan transparan.
Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat meningkatkan pengendalian kepatuhan internal, terhadap regulasi, serta memastikan setiap proses pengelolaan keuangan dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab. “Karena mempertahankan itu biasanya lebih sulit,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Kab. Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, SH mengapresiasi atas opini WTP yang didapat Pemkab. Madiun, hal tersebut membuktikan bahwa pengelolaan pemerintahan dan keuangan Pemkab. Madiun berjalan dengan baik. “Hal ini perlu disyukuri dan dibanggakan, namun untuk mempertahankan biasa lebih sulit. Untuk itu, kami siap berikan layanan, karena mencegah lebih baik daripada masuk proses hukum,” akunya. [dar.dre]


