DPRD Jatim, Bhirawa – DPRD Jawa Timur mendorong transparansi yang lebih kuat dalam pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pemberian akses penuh kepada seluruh anggota DPRD untuk memantau realisasi program secara real-time melalui dashboard Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Usulan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian saran dan pendapat Banggar terhadap Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027, Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Y. Ristu Nugroho, menegaskan bahwa keterbukaan data menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap program-program yang diusulkan melalui Pokir DPRD.
“DPRD Provinsi Jawa Timur meminta hak akses penuh terhadap data realisasi program yang termuat dalam Pokir DPRD secara real-time melalui dashboard SIPD yang dapat dipantau oleh seluruh anggota DPRD, bukan hanya disampaikan dalam laporan periodik,” tegas Ristu saat membacakan saran dan pendapat Banggar.
Menurutnya, pola pelaporan berkala yang selama ini diterapkan dinilai belum cukup untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkembangan pelaksanaan program di lapangan.
Dengan akses langsung melalui SIPD, DPRD dapat memantau progres kegiatan, serapan anggaran, hingga potensi kendala yang muncul secara lebih cepat dan akurat.
Selain mendorong keterbukaan data, Banggar juga meminta tata kelola Pokir DPRD diperkuat melalui penyusunan pedoman teknis (juknis) yang disusun secara bersama-sama oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pedoman tersebut dinilai penting untuk memastikan proses verifikasi dan pelaksanaan Pokir berjalan dengan standar yang jelas, transparan, dan akuntabel sehingga meminimalkan perbedaan persepsi antarinstansi.
Tak berhenti di situ, DPRD juga mengusulkan agar rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi DPRD dan OPD mitra dilakukan secara rutin sedikitnya dua kali dalam setahun. Langkah ini dianggap penting agar pengawasan terhadap program pembangunan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan.
“Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan,” ujar Ristu.
Banggar juga mengingatkan Pemprov Jatim agar konsisten menyampaikan dokumen-dokumen strategis penganggaran, mulai dari Rancangan KUA-PPAS hingga Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut DPRD, ketepatan waktu penyampaian dokumen sangat penting agar proses pembahasan anggaran dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak sekadar mengejar target waktu.
“Agar DPRD memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian mendalam, bukan hanya pembahasan yang terburu-buru,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Ristu menegaskan bahwa pelibatan DPRD dalam setiap pengambilan keputusan strategis pembangunan daerah merupakan bagian penting dari prinsip check and balances dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
“Tidak ada demokrasi tanpa representasi, dan tidak ada representasi tanpa pelibatan,” pungkasnya. [geh.kt]


