29.5 C
Sidoarjo
Thursday, June 25, 2026
spot_img

Cegah Gratifikasi, DPRD Gresik Dorong Dishub Optimalkan Layanan Melalui Aplikasi Siap KIR

Gresik, Bhirawa – Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi sekaligus memanfaatkan aplikasi pendaftaran daring Siap KIR Gresik mendapatkan apresiasi dari DPRD. Upaya ini dinilai sebagai wujud nyata penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, terbuka, dan bebas dari penyimpangan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi, menjelaskan bahwa layanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR merupakan salah satu pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan praktik tidak sehat, mengingat adanya interaksi langsung antara pemilik kendaraan dengan petugas pelayanan.

“Gratifikasi berarti segala bentuk pemberian — baik uang, barang, kemudahan, maupun fasilitas lain — kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya. Hal ini harus kita cegah bersama sejak dini,” tegasnya.

Masih adanya perantara atau “calo” yang menawarkan kemudahan proses dengan imbalan tertentu menjadi tantangan tersendiri. Oleh sebab itu, penerapan sistem digital lewat aplikasi Siap KIR Gresik dinilai sebagai langkah strategis untuk menutup celah praktik semacam itu.

“Aplikasi ini mengurangi pertemuan langsung yang tidak perlu, membuat pendaftaran dan pembayaran menjadi lebih transparan, serta setiap tahapan pelayanan terekam dengan jelas,” tambah Abdullah Hamdi.

Pihaknya bersama Dishub berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa gratifikasi dalam pelayanan publik adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Petugas pun diimbau senantiasa bekerja secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab tanpa mengharap imbalan apa pun. Masyarakat juga diharapkan turut memanfaatkan layanan daring agar proses berjalan lebih mudah dan dapat diawasi bersama.

Berita Terkait :  'Guru Yogi' Cari Keadilan Ke DPRD Jombang

Langkah pencegahan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang‑undangan, antara lain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, hingga UU Pelayanan Publik.

Abdullah Hamdi menambahkan, DPRD akan terus melakukan pemantauan serta pengecekan langsung ke Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor guna memastikan kepatuhan aturan. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong penyusunan peraturan daerah yang secara khusus mengatur pencegahan gratifikasi di sektor pelayanan publik, utamanya pada layanan pengujian kendaraan. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!