32.2 C
Sidoarjo
Thursday, June 25, 2026
spot_img

Paripurna DPRD Sampang Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Pansus LHP BPK RI

Sampang, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten Sampang resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan bentuk  panitia khusus (Pansus), LHP BPK RI 2025, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Sampang, H. Rudi Kurniawan, dihadiri Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz  jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta mayoritas anggota DPRD Kabupaten Sampang tersebut juga membahas penyampaian nama-nama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam nota penjelasannya, Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa penyusunan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan terlebih dahulu diperiksa oleh BPK.

Sebelumnya, pada 29 Mei 2026 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD Kabupaten Sampang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz dalam sambutannya, menyampaikan raperda pertanggungjawaban APBD merupakan hal penting, dari mekanisme pemerintahan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas mengelolaan keuangan daerah.

“Pemkab Sampang berkomitmen terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, melalui pembahasan, Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD SampangSampang,” ucapnya.

Berita Terkait :  Dindik Jatim Pusatkan MTU di Satu Wilayah, Dampak Pelatihan Vokasi Lebih Maksimal

Lanjut Wakil Bupati Sampang, kami berharap sinergitas dan kerjasama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sampang.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H. Rudi Kurniawan, A.Md. Gz., menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pimpinan DPRD. Sebelumnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mematangkan jadwal agenda sejak 17 Juni 2026.

“Rapat ini menjadi forum strategis dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan,” ujar Rudi Kurniawan.  [lis.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!