Pemprov, Bhirawa – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) memastikan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga kependidikan telah dicairkan pada awal Juni 2026. Sedangkan, tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 hingga kini belum dapat dibayarkan karena pemerintah pusat belum mengalokasikan dan mentransfer anggarannya.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, seluruh guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS maupun PPPK penuh waktu telah menerima gaji ke-13.
“Untuk gaji ke-13 tahun 2026, seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, sudah cair pada awal Juni,” ujarnya, Rabu (24/6).
Sementara itu, upah atau gaji ke-13 bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu saat ini masih dalam proses administrasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur.
Aries menjelaskan, istilah upah digunakan untuk PPPK paruh waktu karena mereka menerima gaji atau honor sesuai skema pengangkatan yang berlaku.
“Upah ke-13 PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan sudah diproses dan saat ini berada di BPKAD. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah terbit SP2D sehingga bisa langsung masuk ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Berbeda dengan gaji ke-13, tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk THR dan gaji ke-13 belum dapat dicairkan. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima permintaan data maupun alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
“Untuk tambahan TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2026 belum ada permintaan data dari kementerian karena anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU),” kata Aries.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi masih menunggu tambahan alokasi DAU dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan agar pembayaran TPG ke-13 dapat direalisasikan.
“TPG ke-13 masih menunggu alokasi DAU tambahan yang sedang diusulkan ke Ditjen Keuangan,” ucapnya.
Berdasarkan data tahun 2025, penerima TPG ke-13 di Jawa Timur mencapai 35.680 guru dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp274 miliar.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Jatim, Mohammad Yasin mengungkapkan keterlambatan pembayaran TPG ke-13 terjadi karena alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk Jawa Timur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tercatat nol rupiah. Menurutnya, hal itu dipicu selisih penghitungan data guru penerima sehingga pemerintah pusat belum mentransfer anggaran ke kas daerah.
Pemprov Jatim telah mengirimkan kembali data guru penerima kepada Kementerian Keuangan dan memastikan dana TPG akan langsung disalurkan kepada para guru begitu anggaran diterima dari pemerintah pusat. [ina.gat]


