28.3 C
Sidoarjo
Wednesday, June 24, 2026
spot_img

Sandyakalaning Peneliti

Oleh
Priyambodo
Profesor Riset/Peneliti Ahli Utama BRIDA Provinsi Jawa Timur.

Sandyakalaning (bahasa Jawa Kuno) berarti senja kala atau momen peralihan dari siang menuju malam, yang sering diartikan secara metaforis sebagai masa keruntuhan, akhir sebuah era, atau matahari terbenam. Istilah ini menggambarkan suasana kritis di mana-masa keemasan mulai meredup menuju kegelapan. Sering dikaitkan dengan konteks sejarah seperti Sandyakalaning Majapahit merujuk pada detik-detik menjelang kehancuran kerajaan Majapahit.

Ditinjau dari aspek metafora, digunakan untuk menggambarkan akhir dari suatu kekuasaan atau era, contohnya Sandyakalaning Cendana (runtuhnya era Soeharto) atau Sandyakalaning Badminton Indonesia (runtuhnya dominasi Indonesia di dunia olah raga badminton). Terus apa kaitannya dengan Peneliti ? Sehingga judul tulisan ini adalah Sandyakalaning Peneliti ? Apakah ada kaitannya dengan berakhirnya jabatan seorang Peneliti ?

PerLIPI 20/2019
Yaa jabatan seorang Peneliti bisa berakhir, seorang Peneliti bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai Peneliti. Jika Peneliti tidak bisa memenuhi peryaratan Hasil Kinerja Minimal (HKM) periode 2 kali (1 kali periode 4 tahun, 2kali periode 8 tahun). Disini yang dimaksud dengan Peneliti adalah seluruh Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta dan seluruh Peneliti yang ada di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota (Bapperida) di seluruh Indonesia.

Diberhentikannya seseorang Peneliti dari jabatannya sebagai Peneliti karena dianggap tidak bisa memenuhi persyaratan HKM. Pemberhentian ini diatur dalam pasal 23 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) pada Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti(PerLIPI 20/2019). Bunyi Pasal 23 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) dalam PerLIPI 20/2019 di atas adalah sebagai berikut.

Berita Terkait :  Jadi Percontohan Nasional, TPA Supit Urang akan Terus Dikembangkan

Ayat (1) Hasil Kerja Minimal periode jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran II wajib dipenuhi selama Peneliti menduduki jenjang Jabatan Fungsional Peneliti.

Ayat (2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai dari hasil kerja selama periode jabatan tersebut dan/atau 1 (satu) periode jabatan sebelumnya di jenjang yang sama dan belum pernah diklaim.

Ayat (3) Periode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 4 (empat) tahun.

Ayat (4) Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) periode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peneliti belum memenuhi Hasil Kerja Minimal yang disyaratkan, dapat diberikan tambahan waktu 1 (satu) periode jabatan dengan ketentuan bahwa volume Hasil Kerja Minimal diperhitungkan sejumlah 2 (dua) periode jabatan.

Ayat (5) Apabila sampai dengan 2 (dua) periode jabatan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, Peneliti diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi syarat jabatan.

Batas Akhir HKM Periode 2 Kali
Dalam PerLIPI 20/2019 dijelaskan bahwa jabatan peneliti periode ke-1 untuk pemenuhan HKM-nya dimulai Januari 2019 sampai Desember 2022. Kemudian untuk periode ke-2 pemenuhan HKM-nya dimulai Januari 2023 sampai Desember 2026. Bagi Peneliti yang tidak lolos HKM Periode ke-1 diberi kesempatan untuk memenuhi HKM Periode ke-2 yang dimulai pada Januari 2023 sampai Desember 2026 dengan volume 2 kali.

Menurut Surat Dinas Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomer B-4854/II.5.3/SI.05.01/5/2026 tanggal 19 Mei 2026, batas akhir penyerahan berkas-berkas pemenuhan HKMperiode 2 kali adalah 1 September 2026. Jika Peneliti tidak mengajukan pemenuhan HKM periode 2 kali atau mengajukan pemenuhan HKM periode 2 kali, tetapi tidak lolos otomatis Peneliti yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Peneliti sesuai pasal 23 ayat (5) PerLIPI 20/2019 nanti pada Januari 2027.

Berita Terkait :  Risiko Dibekukan IOC, Mahasiswa S2 Unesa Kritik Permenpora Nomor 14

Jika saat diberhentikan, Peneliti yang bersangkutan sudah memasuki batas usia pensiun (BUP) maka secara otomatis Peneliti yang bersangkutan akan pensiun. Tetapi jika Peneliti yang bersangkutan belum memasuki BUP maka yang bersangkutan dipersilahkan mencari atau pindah ke jabatan fungsional lainnya. Sementara sekarang sudah bulan Juni 2026 dan batas akhir klaim HKM Periode 2 kali tinggal beberapa bulan lagi.

PerBRIN 3/2025
Sementara bagi Peneliti yang lolos memenuhi persyaratan HKM Periode ke-1 sesuai PerLIPI 20/2019 untuk pemenuhan HKM berikutnya mengikuti peraturan baru, yaitu Peraturan Badan Riset Dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi (PerBRIN 3/2025) yangmulai berlaku Januari 2025.

Dalam PerBRIN 3/2025 untuk klaim HKM ditetapkan 1 kali Periode dalam 5 tahun sesuai pasal 18 ayat (2) dan apabila Peneliti tidak mampu memenuhi klaim HKM 1 kali Periode dalam 5 tahun maka Peneliti diberhentikan dari jabatan Peneliti sesuai pasal 17 ayat (1) huruf f PerBRIN 3/2025.

Krisis Peneliti

Dipenghujung tahun 2026 ini diperkirakan akan ada sekitar kurang lebih 7.394 Peneliti di seluruh Indonesia baik di pusat maupun di daerah yang wajib mengajukan pemenuhan HKM periode 2 kali. Mengingat persyaratan pemenuhan HKM yang sangat berat maka diprediksi akan banyak Peneliti yang akan berjatuhan. Jika 30 % dari Peneliti tidak bisa memenuhi klaim HKM periode 2 kali maka diprediksi akan ada sekitar 2000 lebih dari Peneliti yang akan berhenti sebagai Peneliti dan hal ini akan menyebabkan krisis Peneliti terutama Peneliti yang ada di daerah-daerah seperti Propinsi, Kabupaten/Kota yang tergadung dalam BRIDA atau Bapperida. Dengan adanya krisis Peneliti terutama di daerah-daerah maka kondisi ini akan berpengaruh terhadap kinerja BRIDA maupun Bapperida di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Berita Terkait :  Khofifah Sudah Siapkan Tim Pemenangan di 38 Kabupaten/Kota

Rekomendasi Untuk BKD

Mencermati bahwa nanti pada bulan September 2026 merupakan batas akhir pengusulan pemenuhan HKM Periode 2 kali untuk seluruh Peneliti di Indonesia, baik Peneliti dari Pusat (BRIN) maupun Peneliti dari Provinsi dan Kabupaten/Kota (BRIDA) maka kepada perangkat daerah yang menangani bidang kepegawaian yaitu badan kepegawaian daerah (BKD) di daerah direkomendasikan untuk mengambil langkah-langkah seperlunya. Karena nanti pada Januari 2027 akan diketahui siapa-siapa Peneliti yang lolos dan lanjut untuk bisa terus menjabat sebagai Peneliti atau berhenti sebagai Peneliti karena tidak lolos memenuhi persyaratan HKM periode 2 kali. Dimana untuk Peneliti yang sudah berusia di atas 58 tahun (BUP) otomatis akan pensiun. Atas kewajiban bagi seluruh Peneliti di Indonesia untuk memenuhi HKM periode 2 kali tersebut maka kepada BKD di seluruh Indonesia direkomendasikan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi yang terukur sebagai berikut.

1.Segera mendata dan memproses berapa Peneliti di wilayahnya yang harus mengajukan pemenuhan HKM 2 kali Periode sesuai PerLIPI 20/2019.

2.Menunda memberikan tugas strategis yang menggunakan APBD kepada Peneliti yang sedang mengajukan pemenuhan klaim HKM periode 2 kali. Hal ini untuk mengantisipasi jika Peneliti yang bersangkutan tidak lolos HKM Periode 2 kali yang berimplikasi pada pengembalian anggaran negara.

3.Menyiapkan proses pensiun bagi Peneliti yang tidak lolos pemenuhan klaim HKM Periode 2 kali bagi Peneliti yang sudah memasuki usia pensiun atau BUP dan menata kembali formasi jabatan fungsional Peneliti di lingkungan BRIDA/Bapperida sesuai kebutuhan.

————– *** —————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!