DPRD Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang solid. Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Khofifah mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp29,88 triliun, atau 104,65 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp28,55 triliun. Capaian tersebut menjadi indikator positif di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi daerah.
“Laporan keuangan ini disusun secara objektif dengan prinsip full disclosure sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih baik pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Khofifah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Jatim, Senin (22/6/2026).
Tak hanya mencatat pendapatan yang melampaui target, Jawa Timur juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini merupakan opini WTP ke-15 yang diraih Pemprov Jatim dan yang ke-11 secara berturut-turut.
Menurut Khofifah, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan dengan sistem pengendalian internal yang memadai.
Pada sisi pendapatan, kontribusi terbesar masih berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp18,44 triliun atau 107,83 persen dari target. Sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp11,4 triliun.
Adapun realisasi belanja daerah sepanjang 2025 mencapai Rp31,2 triliun atau 93,82 persen dari total anggaran sebesar Rp33,25 triliun. Belanja tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, pelayanan publik, hingga transfer ke pemerintah kabupaten/kota.
Meski APBD 2025 mencatat defisit sebesar Rp1,31 triliun, angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan proyeksi defisit dalam APBD yang dipatok mencapai Rp4,69 triliun. Kondisi ini menunjukkan pengelolaan fiskal yang lebih terkendali sepanjang tahun anggaran berjalan.
Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur per 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp54,11 triliun, dengan nilai ekuitas sebesar Rp53,6 triliun.
Khofifah mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti. Namun demikian, Pemprov Jatim berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. [geh.kt]


