Kab Malang, Bhirawa – Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, kecukupan gizi, dan prestasi belajar anak-anak usia sekolah, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA0, termasuk pondok pesantren (ponpes) dan kelompok rentan lainnya.
Tujuan utama program MBG tersebut, seperti untuk menurunkan angka stunting, untuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan protein dan mikronutrien yang cukup selama masa pertumbuhan. Untuk meningkatkan prestasi akademik, agar anak yang kenyang dan tercukupi gizinya akan lebih mudah berkonsentrasi di kelas. dan untuk menggerakkan ekonomi lokal. Seperti bahan baku makanan diantaranya beras, sayur, lauk pauk, dan susu, yang didorong untuk menyerap hasil panen petani serta peternak lokal di sekitar sekolah.
Sementara, dengan keberhasilan program MBG tersebut sangat bergantung pada rantai pasok yang bersih, menu yang seimbang, yakni memenuhi standar 4 sehat 5 sempurna, dan keterlibatan aktif komunitas sekolah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat. Dengan program MBG yang sangat menyentuh langsung ke masyarakat, khususnya anak usia sekolah dan kelompok rentan, telah dinodai oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang saat ini ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, yang kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Dalam kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN tersebut, maka sempat terjadi kacau pendistribusian MBG dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bahkan pendistribusian sempat dihentikan. Pimpinan BGN yang terjerat hukum itu telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, seperti melakukan jual beli titik dapur SPPG sebesar Rp300 juta-Rp350 juta per titik. Penggelembungan dan manipulasi pengadaan, yakni terdapat penggelembungan harga (mark up) dan pengadaan barang operasional yang tidak sesuai spesifikasi atau kebutuhan lapangan, seperti pengadaan sepeda motor listrik.
Misalnya, dalam pengadaan sepeda motor listrik berlogo BGN senilai triliunan rupiah, rekanan swasta mendapatkan pembayaran penuh 100 persen, meskipun spesifikasi barang tidak sesuai standar dan perakitan fiktif. Kini Kejagung sudah menahan lima orang yang terlibat dalam skandal korupsi BGN tersebut, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dari pihak swasta Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri.
Dengan carut marutnya BGN ditingkat pusat membuat banyak tanggapan masyarakat, baik dari masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), tokoh politik, akademisi, dan praktisi hukum.
Salah satu perwakilan wali murid asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Astuti, Kamis (18/6), kepada wartawan, dirinya menilai program MBG cukup bagus dengan tujuan untuk membantu anak usia sekolah mendapatkan pemenuhan gizi. Namun, setelah kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN mencuat, maka dirinya kehilangan kepercayaan. Karena program MBG itu mulia, tapi dinodai dengan perilaku pimpinan BGN, apalagi untuk mendapatkan titik dapur SPPG harus membayar ratusan juta rupiah.
“Kami berharap kepada Presiden Prabowo Subianto agar pendistribusian MBG dialihkan melalui kantin-kantin sekolah. Hal ini agar menu yang disajikan bisa memenuhi selera siswa sekolah, dan untuk menekan kecurangan yang dilakukan sebagian SPPG, serta menekan korupsi,” tegasnya. [cyn.kt]


