Kemendikdasmen, Bhirawa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbolehkan guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kembali mengajar di sekolah swasta asal mereka. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga kualitas pembelajaran di sekolah swasta sekaligus memperkuat peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq saat menghadiri forum forum koordinasi daerah yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan tersebut, Wamen Fajar mengangkat topik ‘Mencari Ekuilibrium Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional’ di Surabaya, Minggu (14/6).
Fajar menjelaskan upaya pemerintah pusat dalam menciptakan titik keseimbangan yang berkeadilan antara peran negara dan kontribusi nyata sekolah baik negeri maupun swasta.
Menurutnya, potret pendidikan nasional tidak boleh melupakan sejarah perjuangan masyarakat sipil, di mana sekolah swasta telah lahir dan mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Oleh sebab itu, dalam usulan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang sedang dibahas bersama Komisi X DPR RI, Kemendikdasmen memperjuangkan pergeseran paradigma yang mendasar di mana sekolah swasta tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai mitra strategis bagi negara dalam membangun insan cendekia.
“Di dalam usulan Revisi Undang-Undang Sisdiknas yang sedang dibahas, kelompok masyarakat tidak lagi dianggap sebagai kelompok penyelenggara pendidikan tetapi dia sebagai mitra strategis yang sifatnya sejajar dengan negara,” ujar Wamen Fajar.
Ia menambahkan, ekuilibrium kebijakan ini diturunkan dalam tindakan afirmatif yang menyentuh langsung nasib para guru di daerah. Melalui regulasi baru, guru ASN PPPK kini diperbolehkan untuk kembali mengajar di sekolah swasta asal mereka agar kualitas pembelajaran murid di sekolah tersebut tidak menurun akibat kekurangan tenaga pendidik terbaik.
Ia menegaskan sekolah swasta memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan harus mendapat perlakuan yang setara. “Melalui regulasi baru, guru ASN PPPK kini diperbolehkan untuk kembali mengajar di sekolah swasta asal mereka agar kualitas pembelajaran murid di sekolah tersebut tidak menurun akibat kekurangan tenaga pendidik terbaik,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tengah dibahas bersama Komisi X DPR RI. Dalam usulan revisi tersebut, sekolah swasta tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap pendidikan nasional, melainkan sebagai mitra strategis yang sejajar dengan negara.
“Kelompok masyarakat tidak lagi dianggap sebagai kelompok penyelenggara pendidikan, tetapi sebagai mitra strategis yang sifatnya sejajar dengan negara,” tegasnya.
Fajar menilai kebijakan pengembalian guru PPPK ke sekolah asal menjadi langkah afirmatif yang langsung menyentuh kebutuhan sekolah swasta, terutama dalam mempertahankan kualitas layanan pendidikan.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan pemerintah daerah terus memperkuat akses pendidikan bagi seluruh siswa, termasuk melalui dukungan terhadap sekolah swasta.
Menurut Emil, Pemprov Jatim telah menyiapkan beasiswa bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta. Pada 2025, tersedia sekitar 79 ribu slot beasiswa untuk siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Kami memberikan juga beasiswa untuk sekolah di swasta. Ada kursi 79 ribu slot untuk yang di swasta. Ini tujuannya agar yang tidak dapat di negeri pun tetap merasakan pendidikan,” kata Emil.
Selain intervensi beasiswa, Emil Dardak menjelaskan bahwa implementasi ekuilibrium pendidikan nasional dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai basis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) khusus untuk jalur prestasi.
Kebijakan penambahan porsi penerimaan berbasis prestasi yang mengintegrasikan TKA ini dinilai jauh lebih objektif dan berkeadilan. Sistem seleksi berbasis kompetensi individu tersebut mampu mengukur kemampuan murid secara adil, sekaligus memangkas potensi kecurangan administrasi pada jalur lain, seperti praktik manipulasi atau titip Kartu Keluarga (KK).
Dampak nyata dari kebijakan yang berorientasi pada kemanusiaan ini juga terlihat dari program revitalisasi fisik sekolah dengan skema swakelola yang diusung Kemendikdasmen. Dengan mempercayakan anggaran pembangunan langsung kepada pihak sekolah dan pelaksanaan teknis pembangunannya dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), renovasi fasilitas belajar menjadi lebih efisien dan akuntabel.
Dari target revitalisasi sekitar 10.000 satuan pendidikan pada tahun lalu, kerja kolektif bersama masyarakat ini berhasil melampaui target hingga memperbaiki lebih dari 16.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Kemendikdasmen berharap berbagai kebijakan afirmatif tersebut dapat menciptakan keseimbangan tata kelola pendidikan nasional sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang setara, baik di sekolah negeri maupun swasta. [ina.wwn]


