28.4 C
Sidoarjo
Sunday, June 14, 2026
spot_img

PCNU Kabupaten Kediri Tolak Lima Hari Sekolah, Khawatir Ganggu TPQ dan Madrasah Diniyah

Kab Kediri, Bhirawa
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kediri secara resmi menyatakan penolakan terhadap kebijakan pelaksanaan Lima Hari Sekolah (LHS) atau Full Day School (FDS) di wilayah Kabupaten Kediri.

Sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 183/PC.01/B.?.02.63/1622/06/2026 yang diserahkan langsung kepada Bupati Kediri, Jumat (12/6).

Perwakilan PCNU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, mengatakan munculnya kembali wacana penerapan lima hari sekolah cukup mengejutkan. Menurutnya, kebijakan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tersebut perlu dikaji ulang karena kondisi masyarakat di daerah memiliki karakteristik yang berbeda.

“Kita itu dikagetkan dengan adanya wacana pemberlakuan 5 hari sekolah atau FDS. Walaupun sebenarnya gagasan ini mengacu pada Permendikbud 23 Tahun 2017, artinya sudah sembilan tahun. Tapi kita merespons, kenapa baru hari ini muncul kembali?” ujar Samsul.

PCNU menilai penerapan lima hari sekolah berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan nonformal seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin), yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Kediri.

Menurut Samsul, jika pembelajaran sekolah berlangsung hingga sore hari, waktu siswa untuk mengikuti pendidikan agama akan semakin terbatas.

“Ketika 8 jam pembelajaran sesuai Permendikbud dilaksanakan, kalau dimulai pukul 07.00 maka selesai pukul 15.00. Padahal jam aktif TPQ dan Madin antara pukul 14.00 atau 14.30 sampai menjelang Magrib. Artinya, kebijakan itu sama halnya menutup aktivitas pembelajaran TPQ ataupun Madrasah Diniyah,” terangnya.

Berita Terkait :  Pemkot Mojokerto Peringati Hari Anti Korupsi dan HUT Ke 54 Korpri

Dalam kajiannya, PCNU menyampaikan tiga alasan utama penolakan. Dari sisi filosofis, kebijakan lima hari sekolah dinilai terlalu berorientasi pada pendidikan formal dan kurang mempertimbangkan peran keluarga serta tradisi pendidikan masyarakat.

Dari sisi psikologis, durasi belajar yang panjang dikhawatirkan memicu kelelahan mental, kejenuhan, hingga tekanan akademik pada anak.

Sementara dari sisi sosiologis, PCNU menilai kebijakan tersebut dapat mengancam keberlangsungan ribuan TPQ dan Madin yang selama ini berperan dalam pembentukan karakter, moderasi beragama, serta akhlak generasi muda.

Sikap PCNU Kabupaten Kediri ini juga merujuk pada hasil Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2023 yang menolak penerapan sekolah lima hari di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Surat penolakan tersebut ditandatangani jajaran syuriyah dan tanfidziyah PCNU Kabupaten Kediri, yakni KH Abdul Nasir Badrus Arif selaku Rais, KH Saiful Islam selaku Katib, KH Muhammad Ma’mun selaku Ketua, serta Bahrudin selaku Sekretaris.

PCNU selanjutnya meminta Pemerintah Kabupaten Kediri meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan ruang fleksibilitas kepada sekolah agar sistem pembelajaran dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Komisi 4 DPRD Kabupaten Kediri, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. [van,nov.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!