Surabaya, Bhirawa
Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Banyu Urip pada Minggu (24/52025). Kegiatan ini mengangkat dua tema utama, yakni “Kenali Hak dan Kewajiban Kita dalam Lingkungan Hidup” serta “Pentingnya Identitas Usaha agar UMKM Aman dan Terpercaya”.
Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sekaligus upaya memberikan edukasi hukum kepada warga desa. Kegiatan penyuluhan ini diinisiasi atau diprakarsai oleh Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang terdiri dari Muhammad Farhannudin Ubaidillah, Trilas Pilda Faulisa, Marsha Widya Asmoro, Aisyah, Aditya Dwi Ramadhan, Ananda Romzul Hilmi, Muhamad Hifmi Maulana, dan Diva Maharani Dewiantoro.
Menurut salah satu mahasiswa Hukum Untag Surabaya Aditya Dwi Ramadhan, kegiatan penyuluhan ini dilatarbelakangi oleh dua persoalan utama yang tengah dihadapi masyarakat Desa Banyu Urip. Pertama, adanya praktik pembuangan limbah cair hasil produksi tempe secara langsung ke aliran sungai oleh sebagian pelaku usaha tanpa melalui proses penampungan atau pengolahan terlebih dahulu. Kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap yang dirasakan warga sekitar, terutama saat musim kemarau ketika debit air sungai menurun drastis sehingga limbah mengendap dan menimbulkan pencemaran yang lebih terasa.
Permasalahan kedua lanjut Aditya adalah masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya pelaku usaha tempe dan dimsum, yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas resmi usaha. Ketiadaan identitas usaha ini dinilai menghambat perkembangan usaha, membatasi akses pemasaran yang lebih luas, serta mengurangi peluang pelaku usaha untuk memperoleh bantuan permodalan dan program pemberdayaan dari pemerintah.
Menjawab Persoalan Lingkungan dan Legalitas Usaha
Pada kegiatan Penyuluhan dalam sesi pertama yang diadakan, para mahasiswa memaparkan materi mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Warga diberikan pemahaman mengenai Hak – Hak yang dimiliki dan seharusnya didapatkan, Kewajiban Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya seperti pentingnya melakukan pengelolaan limbah usaha secara bertanggung jawab, termasuk dampak hukum dan sanksi yang didapatkan Pelaku Usaha apabila limbah usaha dibuang secara sembarangan ke sungai.
Pada sesi kedua, para Mahasiswa melakukan penyuluhan dengan memfokuskan pada pentingnya Identitas dan legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Para peserta dan Warga diberikan penjelasan oleh para Mahasiswa mengenai manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha atau tanda pengenal yang sah di mata hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka peluang kerja sama bisnis, mempermudah akses pemasaran digital, hingga menjadi syarat penting dalam mengikuti program bantuan usaha dari pemerintah. Mahasiswa juga memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pendaftaran NIB melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang dapat diakses secara mudah oleh pelaku usaha, yaitu melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam kegiatan penyuluhan yang dilakukan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kegiatan penyuluhan dikemas secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Warga tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan, mulai dari bagaimana cara pengelolaan limbah produksi tempe yang baik dan benar, hingga prosedur pengurusan NIB bagi usaha rumahan. Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat, para Mahasiswa menyediakan hadiah berupa perabotan rumah tangga bagi peserta yang mengajukan pertanyaan selama sesi tanya jawab berlangsung. Pemberian hadiah ini menjadi daya tarik tersendiri bagi peserta kegiatan penyuluhan dan membuat suasana diskusi semakin hidup.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, para Mahasiswa berharap penyuluhan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran bersama masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup dan melegalkan usaha mereka. [why]


