Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, saat jumpa pers Fraksi Golkar MPR di Nusantara IV, Kamis (4/6/2026).
MPR RI Jakarta, Bhirawa.
Fraksi Partai Golkar di MPR menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta penerapan mekanisme ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis.
Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan kebijakan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Mekeng menyinggung pidato Presiden RI dalam Sidang Paripurna DPR RI yang menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
“Fraksi Partai Golkar MPR RI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dan mekanisme ekspor satu pintu,” kata Mekeng saat jumpa pers Fraksi Golkar MPR di Nusantara IV, Kamis (4/6/2026).
Turut Hadir dalam Jumpa Pers Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR Firman Soebagyo, Sekertaris Fraksi Golkar MPR Ferdiansyah, Anggota MPR Fraksi Golkar Agun Gunandjar.
Menurutnya, implementasi PP tersebut akan diawali pada tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan. Ekspor ketiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI.
Melalui skema tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kualitas dan validitas data perdagangan luar negeri.
Mekeng mengungkapkan, Presiden sebelumnya menyampaikan bahwa dalam periode 1991 hingga 2023 terdapat potensi kerugian negara yang mencapai sekitar 15 miliar dolar AS.
Karena itu, pemerintah memandang perlu menerapkan sistem ekspor satu pintu untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Ia menjelaskan, dukungan Golkar terhadap kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah landasan konstitusional. Pertama, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Setiap kebijakan ekonomi negara harus diukur dari sejauh mana kebijakan itu mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menghadirkan keadilan sosial,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Mekeng, pengelolaan ekspor sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan, tetapi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
Selain itu, ia juga merujuk pada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dari norma tersebut lahir dua prinsip penting, yakni negara memiliki hak konstitusional untuk mengendalikan pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian itu harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Mekeng menilai, karena komoditas yang menjadi sasaran kebijakan ekspor satu pintu merupakan bagian dari kekayaan alam nasional yang strategis, maka kebijakan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Selain UUD 1945, Golkar juga merujuk pada TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 yang menekankan pentingnya pengelolaan ekonomi nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat melalui prinsip demokrasi ekonomi.
Menurut Golkar, kebijakan penempatan DHE SDA dan ekspor satu pintu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam nasional sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar dapat dirasakan oleh masyarakat luas. (ira.hel].


