Surabaya, Bhirawa
Keputusan DPRD Jawa Timur memending sementara Program Sosialisasi Dewan (Sowan) mendapat perhatian dari pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam.
Surokim menilai langkah yang diambil Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, merupakan keputusan tepat sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran dewan. Namun, ia menilai langkah tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak awal sebelum program berjalan.
“Langkah yang diambil Ketua DPRD Jatim itu bagus kendati telat sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian menggunakan dana anggaran dewan. Selama ini memang program dewan rentan penyalahgunaan dan sering tumpuk-tumpuk dengan program lain,” ujar Surokim, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, berbagai program kedewanan selama ini rawan beririsan dengan kegiatan lain, terutama yang berkaitan dengan penyerapan aspirasi masyarakat. Karena itu, DPRD Jatim dinilai perlu lebih reflektif dalam menyusun maupun menjalankan program agar tidak menimbulkan polemik penggunaan anggaran.
Surokim juga mendorong agar pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD dilakukan secara lebih terbuka dan melibatkan pengawasan publik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, terutama setelah muncul berbagai sorotan terkait kasus dana hibah yang sempat ramai menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan, program-program dewan ke depan tidak boleh sekadar menjadi formalitas penyerapan anggaran tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, orientasi program harus lebih terukur dan memberikan manfaat langsung.
“Era baru anggaran dewan harus lebih impactful, jangan terlalu selfish. Program harus jelas kualitas dan manfaatnya, bukan sekadar mencari-cari sumber anggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Jawa Timur resmi memending Program Sowan setelah muncul kekhawatiran adanya potensi tumpang tindih penggunaan anggaran dengan dana bantuan partai politik (Banpol).
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, mengatakan keputusan itu diambil untuk memastikan legalitas dan kejelasan sasaran program. Menurutnya, jika kegiatan hanya menyasar konstituen atau basis partai tertentu, maka pendanaannya dinilai lebih tepat menggunakan dana Banpol, bukan anggaran kedewanan.
Selain itu, Musyafak juga menyoroti fakta bahwa tidak semua anggota DPRD tercatat sebagai pengurus partai politik. Karena itu, diperlukan kajian lebih mendalam agar program tersebut tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. [geh.kt]


