29.4 C
Sidoarjo
Tuesday, May 12, 2026
spot_img

Wali Kota Mojokerto Libatkan RT/RW Dukung Gerakan Stop Nikah Siri

Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong tertib administrasi kependudukan, termasuk pencatatan pernikahan resmi bagi seluruh warga. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bertema Stop Nikah Siri yang digelar di Aula Kelurahan Kedundung, Kemarin (11/5).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa pencatatan pernikahan secara resmi sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

“Kalau status pernikahannya jelas dan resmi menurut negara, maka hak-haknya juga terlindungi. Tetapi kalau tidak resmi, saat terjadi masalah rumah tangga akan menyulitkan dan status pernikahan tidak diakui negara,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan berbagai dampak nikah siri, mulai kesulitan pengurusan administrasi negara seperti akta kelahiran, BPJS, paspor, visa, hingga dokumen waris dan pensiun. Selain itu, nikah siri juga dinilai rawan memicu persoalan hak asuh anak, hak waris, hingga diskriminasi sosial.

Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu juga menargetkan seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Mojokerto dapat tercapai 100 persen. Ia meminta seluruh perangkat daerah aktif melakukan jemput bola apabila masih ada warga yang belum mendapatkan layanan administrasi. “Saya minta seluruh layanan administrasi kependudukan targetnya 100 persen. Kalau masih ada warga yang belum terlayani, pemerintah harus hadir dan jemput bola,” ujarnya.

Berita Terkait :  Stimulus Kemandirian Usaha, Pemkot Salurkan Bantuan Pelaku UMKM

Menurut Ning Ita, sejumlah wilayah seperti Kelurahan Kedundung, Mentikan, dan Pulorejo masih menjadi perhatian karena ditemukan kasus pernikahan yang belum tercatat resmi. Karena itu, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjalankan program “Sipandu Cinta” atau Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat untuk membantu masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi.

Selain itu, Pemkot Mojokerto juga bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional Kota Mojokerto untuk memfasilitasi isbat nikah gratis bagi pasangan yang telah lama menikah siri. Tahun lalu, sebanyak delapan pasangan mengikuti nikah massal gratis yang digelar di Balai Kota Mojokerto.

Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita juga meminta dukungan RT dan RW agar aktif memberikan informasi kepada warga terkait layanan administrasi kependudukan. Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat sangat penting untuk mendukung tertib administrasi sekaligus meningkatkan indeks pembangunan keluarga, khususnya pada dimensi kebahagiaan keluarga di Kota Mojokerto.[oky.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!