33 C
Sidoarjo
Thursday, May 7, 2026
spot_img

KPK Respons Arahan Presiden Soal Reformasi APH Selain Polri

Jakarta, Bhirawa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bahwa reformasi perlu dilakukan kepada aparat penegak hukum lainnya ataupun kekuasaan kehakiman.

KPK meresponsnya dengan menyatakan lembaga antirasuah secara berkesinambungan sudah melakukan evaluasi kinerja di internal.

“Kami secara kontinu melakukan evaluasi terhadap kinerja kami ya. Kami lakukan evaluasi secara berjenjang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan evaluasi berjenjang tersebut dimulai dari tingkat biro atau direktorat yang kemudian dievaluasi oleh Sekretaris Jenderal atau Deputi KPK.

“Kemudian nanti juga dievaluasi oleh pimpinan, termasuk secara kelembagaan KPK juga dievaluasi oleh dewan pengawas,” jelasnya.

Dengan demikian, dia mengatakan KPK bisa mengukur sudah sejauh mana melakukan tugas dan fungsinya serta dampaknya.

“Kami tentunya juga percaya dengan evaluasi yang terus-menerus ini, maka ke depan kami senantiasa bisa terus melakukan perbaikan secara akseleratif,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2026, Jimly Asshiddiqie menyampaikan arahan Presiden Prabowo saat Komisi Percepatan Reformasi Polri melaporkan laporannya.

“Jadi, Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi, terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi, sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,” kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta.

Berita Terkait :  Cak Soleh Dampingi Tersangka Dugaan Perusakan Portal Akses Bendungan Lahor

Menurut dia, pembenahan yang dimaksud tidak terbatas pada aspek peningkatan kesejahteraan seperti kenaikan gaji, tetapi juga reformasi secara terpadu dan menyeluruh.

Dia menyebut langkah reformasi tersebut dimulai dari institusi Polri sebelum diperluas ke lembaga lainnya. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!