29 C
Sidoarjo
Tuesday, May 5, 2026
spot_img

FSP Parekraf Desak DPRD Surabaya Perkuat Substansi Raperda Pemajuan Kebudayaan

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP Parekraf) Kota Surabaya mendatangi DPRD Kota Surabaya, Senin (4/5).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mendorong penguatan substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan agar lebih berpihak pada pelaku seni di lapangan.

Dalam pertemuan di ruang kerja DPRD tersebut, delegasi FSP Parekraf yang dipimpin Michael Revy Renaldo diterima langsung oleh anggota DPRD Kota Surabaya, dr. Hj. Zuhrotul Mar’ah.

Sejumlah tokoh budaya turut hadir, di antaranya Abdoel Semute dari Sanggar Seni Omah Ndhuwur dan Bambang Sugeng dari Ludruk Warna Budaya.

Ketua FSP Parekraf Surabaya, Michael Revy Renaldo, menekankan bahwa kebijakan kebudayaan harus bersifat operasional dan inklusif.

Ia mendesak agar setiap kegiatan di Surabaya wajib menghadirkan unsur seni budaya lokal sebagai identitas kota sekaligus ruang pemberdayaan bagi seniman.

“Kami ingin pelaku budaya diposisikan sebagai profesi yang memiliki hak atas imbal jasa yang adil serta perlindungan kerja yang jelas,” ujar Michael, Selasa (5/4/2026)

Selain masalah kesejahteraan, FSP Parekraf menyoroti lima poin strategis. Poin tersebut meliputi standarisasi honorarium yang layak melalui mekanisme kurasi, penguatan ruang publik sebagai pusat kegiatan budaya, serta pentingnya sistem pendataan pelaku budaya yang merata agar keterlibatan seniman tidak terpusat pada kelompok tertentu saja.

Menanggapi usulan tersebut, dr. Hj. Zuhrotul Mar’ah menyambut positif aspirasi para pelaku budaya. Ia sepakat bahwa sinergi lintas sektor sangat penting untuk mengintegrasikan kebudayaan ke dalam berbagai aktivitas kota, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.

Berita Terkait :  Tengarai Dugaan Kelompok Anarko, Polda Jatim Selidiki Aktor Intelektual Aksi Demo di Wilayah Jawa Timur

FSP Parekraf berkomitmen akan terus mengawal pembahasan Raperda ini. Mereka berharap regulasi baru tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan normatif, tetapi mampu mengubah praktik keseharian kota menjadi lebih berbudaya dan menyejahterakan para pelakunya. [rac.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!