27.6 C
Sidoarjo
Tuesday, May 5, 2026
spot_img

Ringankan Beban Warga Sidoarjo, Hapus Denda Sejumlah Pajak Daerah

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Dra Noer Rochmawati MSI AK, mengatakan sejumlah pajak daerah di Pemkab Sidoarjo, tahun 2026 ini dilakukan pembebasan denda pajak.

Diantaranya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak makanan, pajak penerangan jalan, pajak perhotelan, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak air tanah.

“Denda ini untuk masa pajak tahun 2025 lalu. pembebasan denda mulai berlaku sejak 4 Mei hingga 29 Oktober 2026,” kata Noer Rochmawati ,Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (5/5) kemarin.

Dirinya berharap semoga program tersebut dimanfaatkan sebaik baiknya oleh masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, bisa untuk dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani lagi dengan denda.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat Sidoarjo dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital, seperti QRIS dan virtual account.

“Informasi lebih lanjut agar jelas, dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo, tautan digital: bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun pemindaian QR code yang telah disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo,” jelas mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo ini.

Dalam kesempatan berbeda, Bupati Sidoarjo Subandi, juga mendorong masyarakat Sidoarjo agar memanfaatkan periode pembebasan denda tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Dirinya mengatakan pajak daerah memiliki peran sangat penting dalam pembangunan daerah. Apalagi saat ini, semua daerah di Indonesia, transfer keuangan daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, sama-sama mengalami defisit yang sangat signifikan.

Berita Terkait :  Rapat Hearing Komisi III DPRD dan Dishub Gresik, Soroti Kendaraan Tak Patuhi Aturan Jam Operasioal

“TKD kita tahun 2026 ini defisit sampai 450 miliar rupiah,” komentarnya.

Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), menurut Bupati Subandi, tentu saja harus dilakukan dengan berbagai cara. Optimalisasi PAD, menurutnya juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat, untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.

” Pajak yang dibayar masyarakat ini, nantinya juga akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, berupa pembangunan di semua sektor, bisa pendidikan, kesehatan, sosial, sarana fisik daerah dan masih banyak lagi lainnya, dari rakyat untuk rakyat,” paparnya. [kus.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!