Kabupaten Madiun, Bhirawa
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Madiun Terkait Ijazah Eks Karyawan CV Sukses Jaya Abadi Perusahaan Produksi Plastik di Desa Wonoasri Kabupaten Madiun selain menjadi perbincangan masyarakat juga menjadi perhatian Komisi III DPRD Kab. Madiun yang membidang Pembangunan dan Ketenagakerjaan
Terlebih ijazah eks karyawa CV Sukses Jaya Abadi telah diisukan ada yang ditahan. Meski sekarang konon katanya ijazah eks karyawan tersebut sudah dikembalikan.
Untuk membukti hal itu, Komisi III DPRD Kab. Madiun mengadakan RDP dengan pihak perusahaan yang bersangkutan, Rabu (29/4/2026). Bahkan Komisi III berencana mendatangi perusahaan itu bersama awak media untuk klarivikasi kebenarannya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Madiun membidangi Pembangunan dan Ketenagakerjaan, Drs. Djoko Setiyono usai RPD kepada awak media langsung gas pol menyatakan, sudah diingatkan menahan ijzah itu sesuai regulasinya memang tidak boleh.
Soal itu urusan pribadi misal menggelapan uang atau pinjam uang, itu urusannya beda lagi. Tapi kalau menahan ijazah apapun alasannya tidak boleh.
Karena itu, diadakan klarifikasi, kenapa ada karyawan yang keluar masuk, kok ada penahanan ijzah. Setelah dicek, urusan gaji katanya sudah sesuai UMK (Upah Minimun Kabupaten/Kota) bahkan untuk bayar BPJS Keterangakerjaan diluar gaji mereka. Juga diluar itu ada uang lembur.
“Apakah itu benar apa tidak tapi sementara itu, saya percaya .Untuk itu, saya mau masuk ke perusahaan itu (CV Sukses Jaya Abadi.Red) mau mengajak para temen-temen media. Agar nanti bisa klarivikasi sendiri-sendiri monggo,” ungkap Djoko Setiyono kepada awak media usai RDP Terkait Ijazah Eks Karyawan CV Sukses Jaya Abadi Perusahaan Produksi Plastik, di Ruang Rapat DPRD Kab Madiun, Rabu (29/4/2026).
Dikatakan oleh Djoko, mereka mengaku secara regulasi soal upah dan jam kerja sudah sesuai. ‘’Kalau soal ijazah sesuai regulasinya memang tidak boleh ditahan. Tapi dia (Pemikik Perusahaan. Red) punya niat baik dan katanya ijazah mereka (eks karyawannya.Red) susah dikembalikan,” kata Djoko Setiyono mengutip peryataan pengusaha.
Kalau hasil hearing hari ini, lanjutnya, pihak perusahaan sudah berupaya memperbaiki. Misal upah sudah sesuai UKM, jam kerja sudah sesuai dan diluar itu juga sudah ada uang lembur.
“Perkoro yo ngono kuwi opo ora (Perkara ya begitu apa tidak). Makanya tadi bilang, saya akan ke sana (perusahaan.Red). Soal waktunya dijadwalkan mengajak media dan nanti kita kabari. Itu intinya hearing/RDP hari ini,” ungkap Djoko.
Dijelaskan oleh Djoko, memang di perusahaan ini, tadi ada yang tidak displin. Misalnya karyawan keluar masuk perusahaan belum mantep bekerja alias tidak cocok dengan kehendanya. Padahal sudah tanda tangan kontrak, itu jumlahnya banyak.
“Apakah hal itu benar atau tidak, kita juga tidak tahu. Untuk itu, marilah kita kesana bersama-sama media. Dan saya sudah ingatkan tadi menahan ijazah apapun alasannya itu tidak boleh. Kalau ada dugaan penggelapan, pinjaman uang, laporkan saja ke Polisi. Begitu saja sudah,” jelas Djoko.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim Korwil 3 Madiun, Ponco Winarno saat dicegat awak media usai RPD di Ruang Rapat DPRD Kab. Madiun mengatakan, benar telah mengikuti RDP, apakah benar tidaknya masalah tersebut, karena hingga sekarang ini secara resmi belum ada laporan.
Jika benar lanjutnya, perlu diadakan pembinaan. Secara umum, kurangnya apa-apa di keluarkan nota pemeriksaan dan gelar perkara. Kalau ada indikasi pelanggaran tindak pidana bisa dilakukan penyidikan. Tentunya dalam hal itu harus kordinasi dengan pengawas lho ya?.
Disinggung soal penahan ijzah karyawan, Spontan Ponco Winarno mengatakan, infonya terkait dengan pekerjaan. Juga sidebutkan mereka ada yang bekerja baru seminggu sudah keluar. Terkait penahan ijazah, Pengawas Ketenagakerjaa tetap turun melakukan pengawasan lebih lanjut.
“Tapi tadi katanya ijzah sudah dikembalikan semua, kata perwakilan peruhasaan akhir pertemuan tadi,” ungkapnya.
Yang jelas, kata dia, sesuai peraturan atau larangan dari Kemenaker RI dan Gubernur tidak diperbolehkan menahan ijazah. Tetapi perusahaan sepertinya tidak mempunyai niat itu, (menahan ijazah.Red). Karena seperti tadi katanya ijazah sudah dikembali.
Pantauan suasana, RDP Komisi III DPRD Kabupaten Madiun terkait ijazah eks karyawan CV Sukses Jaya Abadi Perusahaan Produksi Plastik di Desa Wonoasri Kabupaten Madiun, Rabu (29/4/2026) tertutup dan awak media dilarang masuk.
Ini terbukti, ketika media Harian Bhirawa dan rekan-rekan lainnya mau masuk dilarang tidak boleh masuk ruang RDP. “RDP ini tertutup dan wartawan tidak boleh masuk. Dan nanti setelah RDP selesai wartawan boleh wawancara,” kata seorang wanita petugas baju warna putih seraya menutup pintu.
Mengakhiri RDP, awak media diperbolehkan mengambil foto sebentar. Kesempatan itu, terdengan dari perwakilan perusahaan menyatakan kalau ijazah sudah dikembalikan dan tak lama kemudian RDP ditutup.
Tanpa basa basi awak media membruru perwakilan perusahaan dan meraka dengan cepatnya menuju mobil meninggalkan ruang RDP. [dar.adv]


