27 C
Sidoarjo
Tuesday, April 21, 2026
spot_img

Polres Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Kota Gresik – Surabaya

Gresik, Bhirawa
Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan pengedar sabu antar kota yang menghubungkan Gresik dan Surabaya, dan menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu-sabu ini.

Hasil tindak lanjut laporan masyarakat, penangkapan dimulai dari tersangka FJT di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa (14/4) malam, yang diduga menyimpan Narkotika jenis sabu, sebanyak satu poket dengan berat 0,051 gram. Tim bergerak cepat melakukan marathon pengembangan, hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik).

Pengembangan penyidikan mengarah kepada AHC (Residivis perkara pengroyokan) sebagai penjual yang diamankan pada hari Rabu (15/4), sekira jam 08.00 Wib, di dalam rumah di Perum Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika diduga jenis sabu sebanyak delapan plastik klip berat timbang dengan total berat 1,3 gram dan ditemukan satu timbangan digital.

”Kami berhasil mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital. Sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan,” kata AKBP Ramadhan.

Di dalam rumah Desa Hulaan, Kecamatan Menganti berhasil diamankan DDP (Residivis perkara Narkotika) pada hari Rabu (15/4), sekira jam 10.00 Wib. Memiliki sembilan plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat total 1,3 gram.

Berita Terkait :  Hantarkan Mahasiswa UB Raih Penghargaan di World Food Forum

”Jaringan ini menggunakan modus operandi ‘Ranjau’ dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer. Yang telah beroperasi sejak Desember 2025,” ujarnya.

Tersangka HVS (Residivis perkara pencurian dengan kekerasan) sebagai penjual di wilayah Menganti-Gresik. Memiliki tujuh plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika, jenis sabu dengan berat total 65,56 gram, satu timbangan elektrik, satu kartu debit.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika, yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut. Didapati berat total dari narkotika jenis sabu 68,211 gram, dibagi dalam 25 poket,” ungkapnya.

AKBP Ramadhan menegaskan, Polres berhasil mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Para tersangka di jerat pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Dan terus melakukan, penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku lain (DPO ). [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!