28 C
Sidoarjo
Thursday, April 16, 2026
spot_img

Tragedi ‘Perwira’ Peluncur yang Dikorbankan di Balik Skandal FO Kominfo Nganjuk 2024

Pemkab Nganjuk,Bhirawa
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Fiber Optik (FO) Dinas Kominfo Nganjuk di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/4), menyisakan pemandangan yang tak lazim. Terdakwa Sujono, mantan Plt Kadis Kominfo, tampak ‘pasrah tanpa melakukan perlawanan hukum berarti. Sikap ini memicu dugaan kuat Sujono hanyalah perwira peluncur yang dikorbankan untuk menjaga sebuah jaringan kekuasaan yang lebih besar dan berakar.

Direktur Edu-Politik sekaligus mantan Ketua KPU Nganjuk dua periode, Pujiono SH MH, memberikan analisis menukik tajam terkait jalannya persidangan ini. Menurutnya, ada aroma kuat ‘pengkondisian’ agar kasus ini tidak meluas (lokalisasi) ke aktor-aktor intelektual di atasnya.

”Dalam kasus dengan ancaman hukuman seumur hidup, sangat aneh jika terdakwa langsung menerima dakwaan tanpa eksepsi. Ditambah lagi dengan indikasi penasihat hukum terdakwa diduga ‘disiapkan’ oleh pihak-pihak tertentu. Ini pola klasik, terdakwa bungkam, mengakui uang digunakan sendiri, dan sebagai gantinya, ada jaminan keamanan bagi jaringan di belakangnya,” tegas Pujiono saat diwawancarai, Kamis (16/4).

Analisis Pujiono diperkuat dengan temuan tim investigasi berupa rekam jejak digital pada sistem SiRUP. Paket internet senilai Rp7,92 miliar secara misterius muncul pada tanggal 29 Desember 2023 pukul 21:56 WIB, Di mana tahun 2024 akan menjadi tahun politik, Pemilihan Legeslatif dan Pilkada serentak di tahun 2024. Kabupaten Nganjuk dipimpin Pj Bupati Sri Handoko Taruna menggantikan Marhaen yang mengundurkan diri pada 24 September 2023.

Berita Terkait :  Kodim 0813 Bojonegoro Cangkrukan Bareng Awak Media

”Siapa yang bisa memerintahkan input anggaran miliaran rupiah di tengah malam pada penghujung tahun kalau bukan otoritas birokrasi tertinggi di Setda ?,” tanya Pujiono retoris.

Pujiono menilai, lonjakan anggaran dari Rp2 miliar ke hampir Rp8 miliar itu mustahil dilakukan oleh terdakwa Sujono sendirian tanpa restu dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pujiono juga menyoroti peran Broker IT Lokal yang diduga menjadi pengatur lalu lintas proyek sejak era CCTV 2019. Broker ini disinyalir memiliki akses khusus ke lingkaran ‘Lantai Dua’ Kantor Sekretariat Daerah, yang memungkinkannya mengunci spesifikasi teknis dan menentukan vendor pemenang melalui mekanisme e-purchasing.

”Sujono ini ibarat perwira yang dikorbankan di papan catur. Dia dipaksa memegang beban setoran bulanan Rp70 juta agar sistem digital yang dikendalikan oleh broker lokal tetap berjalan aman. Jika Sujono ‘bernyanyi’ tentang keterlibatan broker dan pejabat tinggi lainnya, maka seluruh sistem birokrasi digital Nganjuk bisa ambruk,” lanjut sosok yang dikenal vokal ini.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut total uang Rp840 juta dikelola melalui beberapa rekening. Pujiono mendesak agar penyidikan tidak hanya berhenti pada Sujono. Ia mencurigai pengakuan ‘uang dipakai untuk kepentingan pribadi’ adalah skenario untuk memutus jejak aliran dana (follow the money) ke pihak lain.

”Kejaksaan harus berani. Jangan hanya puas dengan ‘peluncur’ yang sudah pasrah. Bukti SiRUP 29 Desember itu adalah kunci masuk untuk menjerat aktor intelektual yang memberikan restu administratif. Jika hanya Sujono yang dihukum, maka korupsi di Nganjuk tidak akan pernah selesai; mereka hanya akan mengganti ‘perwira’ baru untuk proyek berikutnya,” tandasnya. [end.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!