Surabaya, Bhirawa
Sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, dengan terdakwa Mashud Yunasa, Dzulian Zhidan dan Basiran, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander SH MH, agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Syaiful Ma’arif SH MH, usai sidang mengatakan, dakwaan jaksa sudah dibacakan Tim JPU, selanjutnya kami selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi. Yang akan dieksepsi tentu saja pada dakwaan jaksa, apakah dakwaan sudah sesuai standar hukum acara pidana tentang dakwaan. Yang kedua, baru nanti salah satu poin yang kita dicermati adalah terkait adanya kerugian negara.
Syaiful Ma’arif menjelaskan, dalam eksepsi yang akan diajukan pada persidangan Kamis (24/4) pekan depan pihaknya akan menguji siapa yang menghitung kerugian negara? Apakah mereka berwenang menghitung kerugian negara ?
”Kalau dilihat dalam surat dakwaan di sini, ini yang menghitung adanya kerugian negara BPKP. Yang kedua nanti kita akan melihat, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi maupun Undang-undang tentang BPK. Kami berasumsi dan berpendapat yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Nanti kita akan lihat, dalam dakwaan ini, kenapa mereka menggunakan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” kata Syaiful Ma’arif.
Tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti nillai kerugian negara yang sangat minim. ”Nilai yang menurut saya kan sangat minim, contohnya untuk terdakwa Zhidan kerugian negaranya hanya Rp15 juta. Kata tetangga saya nilai kerugian negaranya masih lebih mahal bayar fee lawyernya,” kata Syaiful Ma’arif dengan nada bergurau.
Terdakwa Mashud Yunasa SH selaku Direktur CV Multi Pratama bersama terdakwa Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada, dimana keduanya merupakan penyedia terpilih melalui e-purchasing pada pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota, pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo tahun anggaran 2023. Dan terdakwa Basiran SE selaku Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia.
Ketiga terdakwa didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Fuad Zamroni SH melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp306.050.004, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo tahun anggaran 2023 dalam surat pengantar laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim. [fen.hel]


