Surabaya, Bhirawa
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (FH Untag) Surabaya menggelar kegiatan Seminar Nasional dan Call For Paper bertajuk “Reaktualisasi Konstitusionalisme Berbasis Nilai-nilai Pancasila” di Audiotorium R. Soeparma Hadipranoto Untag Surabaya.
Pada seminar Untag Surabaya juga mengundang narasumber lain, di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar, membahas isu krusial mengenai pentingnya pembatasan kekuasaan di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudisial demi menjaga stabilitas negara, didasari pada prinsip pemisahan kekuasaan dan sistem check and balances yang dianggap sebagai pilar utama penyelenggaraan negara yang sehat, Kamis (16/4).
Guru Besar FH Untag Surabaya, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H. mengatakan materi seminar menyoroti dalam dua dekade terakhir, fungsi pengawasan legislatif (DPR) terhadap eksekutif dirasa relatif berkurang, salah satu contoh yang diangkat adalah keterlibatan Indonesia dalam perjanjian internasional.
“Muncul kekhawatiran adanya indikasi judicial politicization atau politisasi putusan di lembaga yudisial seperti Mahkamah Konstitusi (MK), ini memicu urgensi dilakukannya pembahasan mengenai pembatasan kekuasaan MK guna menjaga independensi lembaga hukum tersebut,” jelasnya.
Lanjut Prof. Hufron mengukapkan sebagai bentuk nyata dari diskusi, hasil seminar mencakup materi narasumber dan call for paper akan disusun menjadi proceedings untuk disampaikan kepada pihak berwenang.
“Berharapan nilai-nilai Pancasila yang belakangan ini mulai terpinggirkan dapat direaktualisasi kembali dalam praktik penyelenggaraan negara di seluruh lini, baik eksekutif, legislatif, maupun yudisial,” tuturnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2015-2028, Prof. Dr. Arief Hidayat, S. H., M.S., mengukapkan adanya ketimpangan nyata penegakan hukum di tanah air, meski warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, realitanya kedudukan tersebut sering kali berbeda di hadapan aparat penegak hukum.
“Pada acara di selengarakan FH Untag, mencoba mengembalikan ke dasar cara berhukum di Indonesia yang bener, dalam diskusi ini mampu mengurai bagaimana sebetulnya kehidupan hukum yang bener berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” pungkas Prof. Arief.
Prof. Arief menambahkan muncul kekhawatiran masyarakat terkait isu kriminalisasi terhadap kritik, seperti tuduhan makar, menanggapi itu berpesan supayam pemerintah jangan terlalu sensitif terhadap masukan publik.
“Kritik dari masyarakat seharusnya dipandang sebagai aset, energi untuk memastikan Republik ini tetap berjalan pada koridor yang benar, pemerintahan baik justru membutuhkan kritik supaya kebijakan diambil tetap selaras dengan cita-cita para pendiri bangsa yang berlandaskan ideologi Pancasila,” imbuhnya. [ren.wwn]


