29 C
Sidoarjo
Thursday, April 16, 2026
spot_img

“Gabut” Mahasiswa FH-UI

Status sebagai mahasiswa fakultas hukum, bukan menjamin moralitas (dan perilaku) taat hukum. Banyak profesor (pengacara kondang pula) dipenjara karena menerabas peraturan hukum. Bahkan banyak APH (Aparat Penegak Hukum) masuk penjara dengan berbagai kasus kriminal sampai Tipikor. “Ke-iseng-an” mahasiswa fakultas Hukum dalam WA Grup, patut seperti kasus pelanggaran transaksi elektronika. Juga berlapis dengan ancaman sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hampir pasti 16 mahasiswa yang tergabung dalam WAG akan dikeluarkan dari kampus, setelah 5 semester tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Salahsatu fakultas paling favorit di seantero Indonesia. Sekaligus banyak melahirkan guru besar (profesor) hukum, dan pengacara kondang. Selalu menjadi peringkat teratas level nasional dalam berbagai pemeringkat internasional. Diakui keunggulannya pada kurikulum, kualitas pengajar (banyak Profesor), dan reputasi nasional.

Namun banyak pula mahasiswa Fakultas Hukum UI yang drop-out, karena tak sanggup menjaga reputasi akademik, dan faktor lain. Niscaya akan terulang secara berombongan dengan 16 mahasiswa anggota WAG, dan LINE. Dugaan pelecehan seksual pertama kali diungkap ke ruang publik (dalam media sosial X, dulu Twitter) @sampahfhui. Akun X membagikan tangkapan layar percakapan para pelaku. Isinya mengandung unsur pelecehan hingga “obyektifitas” perempuan.

Seketika memancing emosi warganet, yang menecermati seksama tiap frasa kata. Antara lain “diam berarti dikabulkan,” dan frasa kata “diam berarti consent.” Sebanyak 27 nama mahasiswa dan dosen disasar, menjadi korban. Sudah pernah terjadi pertemuan antara pelaku dengan korban (pihak terdampak), yang menyulut emosi mahasiswa lain. Kini menjadi kasus hukum besar yang menyita perhatian publik, Kementerian, dan DPR-RI.

Berita Terkait :  Kementerian PU Salurkan Bansos Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Lumajang

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) telah bergerak cepat. Terutama memberikan perlindungan kepada korban, dan pelaporan Kepolisian. Chat WAG 16 mahasiswa FHUI, bukan sekadar merendahkan martabat perempuan. Melainkan juga indikasi menciptakan lingkungan tidak aman pada ruang akademik. Begitu pula FHUI, telah melakukan tracing (pelacakan dan penelusuran) melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Diharapkan tidak terdapat tebang pilih punishment. Karena banyak orangtua mahasiswa berprofesi sebagai penegak hukum, memiliki jabatan cukup tinggi. Sehingga proses hukum ke-16 mahasiswa FHUI, patut dikawal warganet. Pelaporan kepada Kepolisian, akan berpijak pada UU TPKS pasal 14 ayat (1). Yakni, setiap orang yang terbukti melakukan kekerasan seksual berbasis elektronika (muatan melanggar kesusialaan), diancam pidana maksimal selama 4 tahun, dan/atau denda sebesar Rp 200 juta.

Namun pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE pasal 29. Dinyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.” Ancaman pidana tercantum dalam pasal 45B UU ITE, berupa pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Semakin banyak kalangan remaja (mahasiswa) terjebak salah pergaulan, sampai berkonsekuensi hukum. Semakin banyak pula mahasiswa yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Serta tidak sedikit mahasiswa terjebak kelompok tindak pidana kejahatan. Hanya dengan alasan iseng. Konon iseng, bermula dari suasana “gabut.” Bukan gaji buta, melainkan kejenuhan psikologi-sosial mahasiswa. Menganggur.

Berita Terkait :  Obyek Wisata Jadi Atensi Polres Tulungagung dalam Operasi Lillin Semeru 2024

“Gabut” dalam bahasa gaul merujuk pada perasaan bosan, dan jenuh. Karena tidak ada kegiatan yang menarik untuk dilakukan. Istilah ini sering digunakan di kalangan remaja, untuk menggambarkan kondisi kebingungan. Bisa menjerumuskan ke berbagai tindak pidana. Sehingga dibutuhkan reorientasi pendampingan dan pengasuhan remaja, yang berbasis teladan keluarga.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!