29 C
Sidoarjo
Thursday, April 16, 2026
spot_img

Beradaptasi dengan Praktik Parkir Liar di Perkotaan, Sampai Kapan?

Oleh :
Siti Aminah
Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga

Praktik parkir ilegal di ruang publik perkotaan mencerminkan interaksi kompleks antara peraturan formal, praktik informal, dan adaptasi sehari-hari. Kehadirannya bukan sekadar masalah yang harus diberantas. Namun harus dibangun sistem kelembagaan yang menjamin keamanan dan kenyamanan ruang-ruang publik sesuai peruntukkannya. Parkir ilegal (liar) merupakan fenomena yang mengungkapkan isu-isu mendasar tentang tata kelola, ketidaksetaraan, dan distribusi sumber daya di ruang publik kota. Meluasnya praktik parkir ilegal menunjukkan bahwa tata kelola perkotaan tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan dari atas ke bawah, tetapi juga dibutuhkan keterlibatan dengan realitas informalitas dan kebutuhan berbagai pemangku kepentingan.

Ruang Publik untuk Parkir
Praktik parkir ilegal mencerminkan perebutan ruang, otoritas, dan akses di lingkungan perkotaan yang semakin padat. Keterbatasan fasilitas parkir tidak sesuai dengan perkembangan usaha-usaha sektor formal dan informal yang menempati ruang publik seperti trotoar, pinggir jalan, dan zona komersial. Keterbatasan ini selalu diatasi dengan menegosiasikan ruang-ruang jalan untuk tempat parkir dan hal ini hanya mampu dijalankan oleh aktor non negara (tukang parkir ilegal), sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Parkir ilegal muncul ketika sistem regulasi formal gagal mengakomodasi permintaan mobilitas dan aksesibilitas yang terus meningkat. Fenomena ini menyoroti kesenjangan antara cita-cita perencanaan dan realitas perkotaan sehari-hari.

Parkir ilegal bukan hanya pungutan liar, namun merupakan akibat dari hubungan kekuasaan yang ada dalam tatanan kuasa formal di kota. Hal ini mengungkapkan bagaimana aktor informal menguasai ruang sebagai respons terhadap kendala struktural. Lebih jauh, hal ini menggarisbawahi keterbatasan kapasitas negara dalam mengatur kehidupan perkotaan. Berkembangnya parkir ilegal menunjukkan bahwa tata kelola tidak dimonopoli oleh tatanan informal yang mendominasi ruang-ruang publik perkotaan. Praktik ini diproduksi bersama oleh berbagai aktor, termasuk pekerja informal dan komunitas lokal. Persoalan parkir informal pada akhir-akhir ini telah menjurus membebani penduduk dan bahkan menjadi praktik kekerasan fisik dan verbal antara tukang parkir dan pengguna jasa parkir.

Berita Terkait :  Air PDAM Kota Pasuruan Mampet Setengah Tahun Lebih, Tagihan Tetap Jalan

Ruang publik perkotaan pada dasarnya adalah arena politik di mana berbagai kelompok menegaskan klaim dan kepentingan mereka. Kondisi ruang-ruang perkotaan era ini tidak ada yang netral, ruang serba dikendalikan, diperebutkan, dan dinegosiasikan. Karena itu, di kota-kota besar, permintaan parkir melebihi pasokan yang disediakan oleh infrastruktur formal. Ketidakseimbangan ini menciptakan peluang bagi aktor informal untuk turun tangan dan mengatur akses ke ruang. Aktor-aktor ini sering menetapkan aturan, sistem harga, dan batas teritorial mereka sendiri. Meskipun pengaturan ini tidak memiliki pengakuan hukum, pengaturan ini sering diterima oleh pengguna karena kepraktisannya.

Problem Legalitas dan Ilegalitas
Parkir liar mencerminkan relasi kekuasaan dalam tatanan informal. Dalam banyak kasus, pengelolaan parkir liar tidak dilakukan secara individu, melainkan melalui jaringan atau kelompok tertentu. Kelompok-kelompok ini seringkali memiliki kontrol atas wilayah tertentu dan menetapkan aturan bagi para anggotanya. Struktur ini menunjukkan adanya hierarki dalam tatanan informal. Selain itu, terdapat pula hubungan antara pelaku parkir liar dengan aktor formal, seperti aparat keamanan atau pemerintah lokal. Hubungan ini bisa berupa toleransi, kerja sama, atau bahkan konflik. Dalam beberapa kasus, praktik parkir liar dapat berlangsung karena adanya pembiaran dari pihak berwenang. Penerimaan pendapatan suatu daerah (APBD) dari parkir cendrung tidak sesuai target. Dari perspektif keuangan daerah, seberapa besar penerimaan itu merupakan sumber pemasukan asli daerah terhadap APBD dan ini menjadi bentuk legitimasi formal. Sangat disayangkan suber pendapatan itu jauh dari target. Kita bisa melihat hal ini bukan karena kapasitas aktor non-negara yang sudah berhasil mengambil sumber pendapatan resmi daerah tetapi juga berhasil mengoperasikan tata kelola perpakiran secata inforal di ruang-ruang publik perkotaan sehingga menjadi tatanan informal yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga kota untuk memperoleh pelayanan publik di sektor perparkiran.

Berita Terkait :  Inovasi Teknologi Digital Percepat Kordinasi dan Penanganan Kedaruratan Kota Batu

Perlu penataaan parkir oleh pemerintah setempat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tidak bocor serta dapat memenuhi target pendapatan yang berguna untuk membiayai urusan-urusan pemerintahan daerah otonom. PAD yang tidak melampaui target tidak bisa hanya menambah ojek pajak (intensifikasi dane kstebsifikasi pajak), namuin pengawasan terhadap sumber pendapatan dari pelayanan perparkiran jauh lebih besar dan menjadi sumber andalan daerah jika diikuti dengan pengembangan tata kelola parkir yang baik. Bagi banyak individu, bekerja sebagai petugas parkir informal merupakan strategi mata pencaharian yang sangat penting. Hal ini terutama berlaku dalam konteks di mana peluang kerja formal terbatas. Dengan demikian, memang perlu ada kebijakan dan kesungguhan dari pemerintah daerah menghapus praktik parkir ilegal karena sistem parkir ilegal menggambarkan ketidaksetaraan perkotaan yang direproduksi secara spasial sehingga menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan masyarakat luas. Beroperasinya aktor-aktor parkir ilegal di ruang publik di kota-kota besar umumnya menjadi praktik kekerasan karena para juru parkir akan merespon dengan tindakan tertentu bagi masyarakat yang menolak membayar uang parkir yang besarannya ditetapkan sepihak.

Tanggapan pemerintah terhadap parkir ilegal dan juru parkirnya sering kali berfluktuasi antara toleransi dan represi. Ambivalensi ini mencerminkan kepentingan dan prioritas politik yang saling bertentangan. Di satu sisi, pihak berwenang berupaya menjaga ketertiban dan legalitas. Di sisi lain, mereka mungkin mengakui fungsi sosial dari pekerjaan informal. Ketegangan ini membentuk tata kelola ruang publik. Petugas parkir informal sering kali mengatasi ketidakpastian ini melalui negosiasi dan adaptasi. Mereka dapat membentuk asosiasi atau jaringan untuk memperkuat posisi mereka. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan terintegrasi ke dalam sistem semi-formal. Oleh karena itu, parkir ilegal memberikan wawasan tentang persimpangan antara informalitas dan tata kelola. Dengan perkembangan perparkiran informal, penduduk memilih untuk beradaptasi dan menolak. Tentu saja ada risiko sosial dari masing-masing pilihan itu. Karena itu diperlukan solusi kebijakan yang komprehensif dari pemerintah lokal setempat.

Berita Terkait :  Hadiri Majestic 2024, Pj Wali Kota Madiun Sampaikan Apresiasi Bank Jatim

Penutup
Menyikapi praktik parkir ilegal/informal membutuhkan pengembangan tata kelola parkir yang lebih beradab dan manusiawi dengan melibatkan interaksi kompleks antara penegakan hukum, negosiasi, dan kompromi. Upaya-upaya praktis mengatasi parkir ilegal perlu dicarikan solusi sehingga masyarakat tidak lagi berperilaku adaptif dan atau menormalisasi praktik parkir illegal. Solusi kebijakannya menggunakan pendekatan inovatif dan partisipatif, antara lain: pertama, pemerintah mengembangkan model formalisasi bertahap terhadap juru parkir ilegal. Alih-alih melakukan penertiban represif, pemerintah dapat memberikan pelatihan, sertifikasi, serta integrasi ke dalam sistem parkir resmi. Dalam hal ini, juru parkir diberi identitas resmi, pelatihan pelayanan publik, dan akses terhadap sistem pembayaran digital. Kebijakan ini bersifat inklusif dan mengurangi resistensi sosial. Kedua, inovasi berbasis teknologi perlu diterapkan melalui sistem parkir pintar (smart parking system). Pemerintah dapat mengembangkan aplikasi yang menyediakan informasi ketersediaan lahan parkir secara real-time, sistem reservasi, serta pembayaran non-tunai. Teknologi ini dapat mengurangi praktik parkir liar dengan meningkatkan efisiensi penggunaan ruang parkir resmi. Mencegah pembiaran terahadap praktik parkir ilegal akan menjadi perilaku adaptatif bagi kita semua penghuni kota yang melibatkan negosiasi, kompromi, dan inovasi.

———— *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!