32 C
Sidoarjo
Wednesday, April 15, 2026
spot_img

Komisi IV Pertanyakan Skema Pengisian Ratusan Kepsek dan Guru yang Kosong


Gresik, Bhirawa
Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) membahas kekosongan jabatan kepala sekolah dan kekurangan tenaga pendidik. Hal ini menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur batas masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau total delapan tahun.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menyebutkan terdapat sekitar 169 kepala sekolah yang masa jabatannya telah melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, terdapat juga kekosongan tenaga pendidik dan kependidikan yang diperkirakan mencapai sekitar 400 orang akibat pensiun.

“Ada sekitar 169 kepala sekolah yang masa jabatannya sudah lebih dari delapan tahun. Ini harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Namun, dalam penerapannya perlu kebijaksanaan, terutama bagi yang sudah mendekati masa pensiun,” ujar Zaifudin.

Solusi dan Fleksibilitas
Menurutnya, regulasi harus tetap dijalankan, namun diperlukan fleksibilitas. Bagi kepala sekolah yang masih produktif namun habis masa jabatannya, bisa diarahkan untuk mengikuti seleksi menjadi pengawas sekolah.

Sementara itu, untuk mengatasi kekurangan sekitar 400 tenaga pendidik yang cukup mendesak, Zaifudin meminta Dispendik segera menata manajemen agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

“Kekurangan guru ini harus segera dicarikan solusinya agar siswa tetap mendapatkan pengajaran sesuai bidangnya dan tidak menjadi beban bagi guru yang sudah ada,” tegasnya.

Dispendik Siap Laksanakan Aturan
Sementara itu, Kepala Dispendik Gresik, dr. S. Hariyanto, menegaskan bahwa aturan baru tersebut wajib dilaksanakan. Namun dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar dunia pendidikan tetap kondusif.

Berita Terkait :  Budayawan Jombang Harap Desa Jatiduwur jadi Kampung Panji

Diketahui, pemenuhan kebutuhan guru merupakan kewenangan Bupati. Saat ini, pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat realisasi pengisian formasi yang kosong tersebut. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!