29 C
Sidoarjo
Tuesday, April 7, 2026
spot_img

Korban Peluru Nyasar Lapor, DPRD Gresik Tuntut Perlindungan

DPRD Gresik, Bhirawa
Kasus peluru nyasar yang menimpa pelajar di wilayah Driyorejo, lapor pada DPRD meminta perlindungan penyelesaian secara kekeluargaan.

Atas peristiwa yang terjadi 17 Desember 2025, belum tuntas secara menyeluruh. Baik di internal kesatuan, maupun pertanggungjawaban terhadap korban.

Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan, bahwa pada prinsipnya pihak korban menuntut keadilan. Agar bisa mendapatkan fasilitas perawatan fisik, dan pemulihan psikis yang memadai.

Dan proses tersebut tidak mungkin berjalan cepat, harus mulai dari proses operasi korban, perawatan, hingga pemulihan yang masih berjalan.

“Pihak korban, meminta jaminan pengobatan dan pemulihan hingga benar-benar selesai. Sebagai orang tua tentu sangat wajar, untuk memperjuangkan hak tersebut,” ujarnya.

Terkait pemberian tali asih yang belum menemukan titik temu, antara pihak korban dan kesatuan. Meski itu menjadi hak korban, mendapat jaminan pendidikan di masa depan. Atas peristiwa yang dialaminya, sehingga korban segera mendapat fasiltasi tersebut.

“Dasar laporan korban, kami berupaya untuk memfasilitasi proses mediasi bersama pihak kesatuan,” ungkapnya. Ditambahkan Syahrul Munir, bahwa pada prinsipnya kami berharap tidak ada korban peluru nyasar. Meskipun, jarak lokasi latihan dan TKP cukup jauh.

Juga dalam rangka mendorong pihak kesatuan, agar mengevaluasi pelaksanaan latihan militer. Sebab, wilayahnya berbatasan langsung dengan Desa Bambe Kecamatan Driyorejo.

Sementara Dewi Murniati selaku orang tua DFH mengatakan bahwa, pihaknya meminta pihak kesatuan menanggung seluruh biaya yang timbul akibat peristiwa tersebut.

Berita Terkait :  Kasdim 0817/Gresik Hadiri Halalbihalal dan Rapat Paripurna DPRD

Termasuk memberikan memberikan tali asih, kepada korban atas insiden yang dialami putranya. “Tidak sesuai komitmen di awal, bahkan terkesan lepas tangan. Saya selaku orang tua tentu kecewa,” ucapnya.

Menurut Dewi Murniati, bahwa terkait uang ganti kerugian immaterial senilai Rp3,3 miliar. Bahwa hal tersebut hanya sebagai somasi, atau teguran kepada pihak kesatuan. Agar publik mengetahui peristiwa tersebut, tuntutan riil dalam proses mediasi. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!