Surabaya, Bhirawa
Menanggapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengambil langkah konkret.
Direktur Utama perusahaan BUMD tersebut, Erlangga Satriagung, menyatakan seluruh staf dan jajaran wajib mengkandangkan kendaraan dinas operasional di kantor pada hari tersebut.
Kebijakan ini disampaikan Erlangga saat ditemui di kantor PT PWU Jatim, Jl. Margorejo Indah III Blok A No.710 Surabaya, Senin (30/3/2026) pagi.
“Sebagai BUMD di Jatim, kami merespon imbauan WFH setiap Rabu. Kami mengimbau pegawai untuk meninggalkan kendaraan operasional dinas pada hari Selasa, sehingga tidak menggunakan fasilitas negara selama WFH,” ujarnya.
Menurut Erlangga, kebijakan WFH menjadi sangat efektif di tengah kondisi krisis energi yang dipengaruhi konflik Timur Tengah. Ia menambahkan, perusahaan telah memiliki pengalaman menjalankan kerja dari rumah pasca masa pandemi Covid-19 tahun 2020.
“Kami sudah teruji bisa bekerja dari rumah. Yang jelas, ada aturan ketat dalam pelaksanaannya, salah satunya terkait target hasil kerja harian yang harus tercapai,” pungkas Erlangga.[aya.kt]


