27 C
Sidoarjo
Sunday, March 29, 2026
spot_img

Operasi Ramadan dan Lebaran, Polres Kota Batu Amankan Pengedar 41,75 Gram Sabu

Kota Batu, Bhirawa
Selama Bulan Ramadan 1447H, Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu tak mengendorkan pengawasan dan penyelidikan terhadap aksi kejahatan narkotika dan penyelahgunaan obat terlarang berbahaya (Narkoba). Dan di masa Lebaran, mereka berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batu hingga berhasil mendapatkan barang bukti 41,75 gram sabu.

Kapolres Kora Batu, AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Narkobanya, AKP Bobby Abadi Rustam mengatakan dalam pengungkapan aksi peredaran sabu ini, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial SA, 39 tahun. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/ Kota Batu.

”Tersangka berinisial SA kita ringkus saat berada di kamar kosnya di kawasan Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” ujar Bobby, Jumat (27/3).

Dari tangan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 41,75 gram. Selain itu, petugaa juga turut menyita barang bukti lain meliputi, timbangan elektrik, klip plastik, isolasi bening, toples warna merah muda, serta satu unit ponsel jenis Samsung yang diduga digunakan tsk untuk bertransaksi sabu.

Bobby menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati SA di wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat penangkapan, petugas menemukan seluruh barang bukti tersimpan di dalam kamar.

Berita Terkait :  Sudah 45 Tahun Pemindahan Kantor Pemkab Mojokerto Dirancang

Pelaku pun tak berkutik ketika diamankan dan langsung digelandang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan diketahui jika pelaku ini diketahui menggunakan modus “ranjau’. Dalam modus ini tersangka menaruh barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

”Cara atau modus ini dilakukan tersangka untuk meminimalisir kontak langsung antara tersangka sebagai pelaku dan konsumennya. Selain bertindak sebagai pengedar, pelaku juga diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu,” jelas AKP Bobby.

Dan atas pengungkapan kasus ini, kini tersangka SA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

”Dan atas barang bukti yang ditemukan, kini tersangka terancam hukuman penajara maksimal hingga 20 tahun,” tandas Bobby. [nas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!