27 C
Sidoarjo
Thursday, March 26, 2026
spot_img

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti Secara Intensif

Jakarta, Bhirawa

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan tunjangan hari raya (THR) yang masuk, tidak akan berhenti di meja administrasi, namun segera ditindaklanjuti secara intensif.

“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, ia meminta para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja.

Menurut Menaker, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli.

Selain itu, Yassierli menegaskan pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.

Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Langkah tersebut, lanjutnya, ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.

Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.

Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.

Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh. [ant.kt]

Berita Terkait :  Sambut Idul Fitri 1447 H, YBM PLN UIT JBM dan Kelurahan Ketegan Salurkan 250 Santunan Dhuafa

Berita Terkait

2 COMMENTS

  1. Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (no1) /+6283..8833.*.3665).Atau Anda bisa melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.

  2. Ini adalah cara blokir Untuk Mengatasi lupa PIN (BR𝐢mo) Anda bisa menghubungi CS BR𝐢 melalui Chat WhatsApp di (no1) /+6283..8833.*.3665).Atau Anda bisa melalui aplikasi BR𝐢mo Anda bisa lupa [Username atau Password] pada halaman login Aplikasi BR𝐢mo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!