“ Negara tidak cukup hanya mengakui peran masyarakat sipil, tetapi juga harus memastikan bahwa para aktivis dapat bekerja dalam kondisi aman “
Jakarta, Bhirawa
Dalam negara demokratis, aktivis masyarakat sipil memainkan peran penting sebagai watchdog terhadap kekuasaan. Mereka mengawasi penyimpangan penyelenggara negara, memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia, serta memastikan bahwa aparat keamanan bekerja sesuai dengan prinsip rule of law. Karena itu, setiap serangan terhadap aktivis bukan sekadar persoalan kriminal, melainkan juga menyentuh kualitas demokrasi itu sendiri.
Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan bahwa serangan kepada seorang aktivis KontraS, baru-baru ini, bukan terjadi secara spontan. Dua pelaku bersepeda motor terlihat terlebih dahulu memantau lokasi sebelum akhirnya menyerang korban di kawasan Jalan Talang, Jakarta.
Serangan itu bahkan terjadi tidak lama setelah korban menghadiri podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis (12/3) malam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dada, dan mata. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan tingkat luka bakar mencapai sekitar 24 persen. Peristiwa ini tentu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana negara mampu memberikan perlindungan terhadap mereka yang berjuang membela kepentingan publik.
Aktivisme dan risiko demokrasi
Sejarah demokrasi di berbagai negara menunjukkan bahwa aktivis masyarakat sipil sering berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan. Namun posisi tersebut juga membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk tekanan, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik.
Serangan terhadap aktivis KontraS mengingatkan bahwa ruang aman bagi pembela HAM masih perlu diperkuat. Dalam konteks ini, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa pelaku penyerangan tersebut, tetapi juga bagaimana sistem perlindungan negara bekerja untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Salah satu konsep penting untuk memahami fenomena ini adalah impunitas. Dalam kajian hak asasi manusia, impunitas merujuk pada kondisi ketika pelaku pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan kekuasaan atau aparat negara, tidak diproses secara efektif oleh sistem peradilan.
Impunitas tidak selalu berarti tidak adanya hukum, tetapi sering kali muncul karena lemahnya penegakan hukum, konflik kepentingan institusional, atau kultur perlindungan korps (corporate solidarity) dalam lembaga keamanan.
Pemikir perdamaian Johan Galtung menjelaskan bahwa kekerasan tidak hanya muncul dalam bentuk tindakan langsung, tetapi juga melalui struktur sosial yang memungkinkan ketidakadilan terus berlangsung. Ketika negara gagal memberikan perlindungan yang memadai bagi pembela HAM, atau ketika pelaku kekerasan terhadap mereka tidak ditindak secara tegas, maka struktur tersebut secara tidak langsung dapat mereproduksi kekerasan.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS dapat dibaca sebagai pertemuan antara kekerasan langsung dan kekerasan struktural. Kekerasan langsung terjadi dalam bentuk serangan fisik terhadap individu, sementara kekerasan struktural tercermin dalam lemahnya mekanisme perlindungan negara terhadap aktivis serta lambannya proses penegakan hukum terhadap pelaku.
Ujian reformasi Kepolisian
Dalam konteks ini, upaya reformasi sektor keamanan (Polri), seperti yang tengah berlangsung melalui salah satu unit bentukan Presiden Prabowo, yakni Komite Percepatan Reformasi Polri, menjadi semakin relevan. Reformasi yang dimulai sejak 1998 bertujuan mentransformasikan aparat Kepolisian dari instrumen kekuasaan menjadi institusi profesional yang akuntabel kepada publik. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa reformasi tersebut belum sepenuhnya menyentuh aspek kultur dan relasi kekuasaan di dalam institusi keamanan.
Pendekatan security sector reform (SSR) menekankan tiga prinsip utama: akuntabilitas demokratis, transparansi institusional, dan pelindungan terhadap warga negara. Ketika aktivis yang mengkritik kebijakan keamanan justru menjadi korban kekerasan, hal tersebut menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut masih perlu diperkuat dalam praktik.
Dalam studi politik kelembagaan, gejala di atas bisa dijelaskan melalui konsep path dependency. Artinya, institusi cenderung mempertahankan pola perilaku lama meskipun kerangka hukum telah berubah.
Dalam konteks Indonesia, warisan kultur otoritarian dalam sektor keamanan masih memengaruhi cara institusi merespons kritik dari masyarakat sipil. Karena itu, reformasi sektor keamanan perlu terus didorong agar tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh perubahan nilai dan budaya kerja di dalam institusi.
Ruang aman bagi kritik
Implikasi dari situasi ini tidak hanya berdampak pada keselamatan individu aktivis, tetapi juga pada kualitas demokrasi secara keseluruhan. Jika kekerasan terhadap pembela HAM tidak ditangani secara serius, maka pesan yang muncul di ruang publik adalah bahwa menyuarakan kritik memiliki risiko yang tinggi.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menciptakan apa yang disebut sebagai chilling effect, yaitu situasi ketika masyarakat menjadi enggan menyampaikan kritik karena takut menghadapi konsekuensi represif. Demokrasi yang sehat tentu tidak boleh membiarkan kondisi semacam ini berkembang.
Karena itu, ada beberapa langkah penting yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, pelindungan terhadap pembela HAM harus menjadi bagian integral dari kebijakan keamanan nasional. Negara tidak cukup hanya mengakui peran masyarakat sipil, tetapi juga harus memastikan bahwa para aktivis dapat bekerja dalam kondisi aman.
Kedua, proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Proses hukum yang jelas dan terbuka akan menjadi pesan penting bahwa negara tidak mentoleransi kekerasan terhadap pembela HAM.
Ketiga, reformasi sektor kepolisian perlu terus didorong agar mampu memperkuat profesionalisme, keterbukaan terhadap kritik, serta komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau institusi formal, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi mereka yang berani bersuara.
Aktivis masyarakat sipil, termasuk mereka yang bekerja di KontraS, bukanlah ancaman bagi negara. Sebaliknya, mereka merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi yang sehat. Ketika negara mampu melindungi para pembela HAM dan memastikan keadilan berjalan, kepercayaan publik terhadap institusi negara pun akan semakin kuat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan keberanian untuk mengoreksi diri. Dari setiap kasus yang terjadi, selalu ada kesempatan bagi negara untuk memperkuat komitmennya terhadap keadilan, transparansi, dan perindungan hak asasi manusia. [ant.kt]
*) Abdul Khalid Boyan, Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Pendiri Forum BEM DIY (FBD)


