Kota Mojokerto, Bhirawa
Kabar gembira bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan seluruh pegawai, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu hingga PPPK paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan menyusul diterbitkannya surat edaran tentang pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu mengatakan, Pemerintah Kota Mojokerto telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp21 miliar untuk pembayaran THR bagi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
”Alhamdulillah, tahun ini seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapatkan THR. Kami berharap ini bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujar Ning Ita, Jumat (13/3)
Ning Ita menjelaskan, THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Sementara itu, Pemkot Mojokerto juga memastikan PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR meskipun dengan skema berbeda. Dalam surat edaran yang diterbitkan, PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp500 ribu per orang.
Menurut Ning Ita, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur yang telah bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” katanya.
Pemkot Mojokerto juga telah menetapkan batas waktu pengajuan pencairan THR oleh perangkat daerah agar proses pembayaran dapat dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya.
Dengan kepastian ini, ribuan aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto diharapkan dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang. Jika dibutuhkan, saya juga bisa membuatkan 5 alternatif judul koran yang lebih tajam dan menarik pembaca. [oky.fen]


