Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarni (SUM) dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi sebagai saksi kasus Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun atas nama SUM selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan AM selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain mereka, kata Budi, KPK juga memanggil Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun berinisial SUD, MAR dan FID selaku aparatur sipil negara DPMPTSP Kota Madiun, DS dan KN selaku ajudan Wali Kota Madiun, serta AFN selaku ASN Dinas Lingkungan Kota Madiun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang saksi tersebut adalah Kepala BKAD Kota Madiun Sudandi (SUD).
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. [ant.kt]


